Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

41 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan

Proses pemindahan narapidana bandar narkoba telah berlangsung sejak 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 41 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan
Istimewa
Pemindahan 41 bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jumat (5/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 41 narapidana perkara narkotika kategori bandar dari wilayah DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan, Jumat (5/6/2020).

Dari jumlah tersebut, di antaranya terdapat 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.

"Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional," ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Baca: Pandemi Covid-19 Bisa Jadi Bahan Rujukan Bagi Presiden untuk Mengevaluasi Kabinetnya

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.

Reynhard juga mengungkapkan proses pemindahan narapidana bandar narkoba telah berlangsung sejak 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB.

Pemindahan 41 Bandar Narkoba ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan_1
Pemindahan 41 bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jumat (5/6/2020).

"Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita tercinta ini," tambah Reynhard.

Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi, Reynhard juga mengungkapkan bahwa seluruh proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca: Menyerah di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Shin Tae-yong Fokus bersama Timnas Indonesia U19

"Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, dimana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan," ujarnya.

Reyhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika.

"Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini," ungkap Reynhard.

Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Baca: Bongkar Alasan Rafathar Tak Punya Akun Medsos, Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Ternyata Takut

"Terapkan tata nilai PASTI. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika," tegas Reynhard.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas