Pemerintah Akan Buka 9 Sektor Ekonomi di 102 Kabupaten/Kota yang Berstatus Zona Hijau
pelaksanaan program hanya berlaku bagi daerah yang berstatus zona hijau dan tidak terdapat kasus Covid-19.
Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memulai tahapan rencana pembukaan sembilan sektor ekonomi dan penetapan 102 Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan program masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Kesembilan sektor tersebut meliputi pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, serta logistik dan transportasi barang.
Namun, pelaksanaan program hanya berlaku bagi daerah yang berstatus zona hijau dan tidak terdapat kasus Covid-19.
Baca: Sudah 2 Pekan Warga di Zona Hijau Bekasi Salat Jumat Berjamaah di Masjid Muhammad Ramadhan
Baca: Masuk Zona Hijau Covid-19, Masjid Jami Arraudhoh di Depok Gelar Salat Jumat
Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah daerah (pemda) di zona hijau diberikan kewenangan untuk memulai pra-kondisi atas tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi.
"Berdasarkan laporan yang diterima Ketua Gugus Tugas, kebijakan tersebut telah direspons baik oleh pimpinan daerah di 102 Kabupaten/Kota," kata Doni melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Doni mengatakan, sejauh ini sejumlah pimpinan daerah telah melaporkan penekanan laju peningkatan kasus Covid-19, walaupun belum maksimal.
Selain itu, kepala daerah juga telah mengupayakan persiapan dan membangun komunikasi dengan semua kelompok masyarakat sebelum menjalankan program masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Doni menuturkan, pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 harus terencana dengan menjalankan beberapa tahapan.
Tahapan tersebut meliputi, waktu yang tepat, sektor yang diprioritaskan, koordinasi ketat antara pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.
"Untuk memastikan terlaksananya tahapan tersebut diperlukan pengawasan dan pengendalian agar tercapai masyarakat produktif dan aman Covid-19.