Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Rahmat Kadir Ungkap Alasan dan Cara Beri 'Pelajaran' Buat Novel Baswedan

Terdakwa Rahmat Kadir Maulete mengungkap alasan mengapa melakukan penyiraman air keras kepada penyidik KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terdakwa Rahmat Kadir Ungkap Alasan dan Cara Beri 'Pelajaran' Buat Novel Baswedan
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette Usai Jalani Sidang Perdana Dengan Agend Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). 

"Antara yakin dan tidak yakin. Saya mengamati ke rumah. Sebelumnya, saya tidak mempunyai rasa bersalah. Saya puas atas hasil perbuatan itu," tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas