Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Pastikan Tidak ada Kenaikan Uang Kuliah Perguruan Tinggi Islam Negeri

Kamaruddin menjelaskan besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenag Pastikan Tidak ada Kenaikan Uang Kuliah Perguruan Tinggi Islam Negeri
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Suasana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin menegaskan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada masa Pandemi Covid-19.

"Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar," ujar Kamarudin melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

Kamaruddin menjelaskan besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik.

Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh Pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun. Penetapan UKT tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan pada KMA tahun 2019.

"UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin Amin, kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.

Berita Rekomendasi

Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua atau wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.

Dirinya menilai semua pihak harus bersama-sama memberikan empati teradap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua mahasiswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas