PPP Tidak Setuju Ambang Batas Parlemen Naik: Tetap 4 Persen
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak setuju adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak setuju adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
"Tetap 4 persen," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Menurutnya, kenaikan abang batas parlemen akan menghilangkan suara rakyat dan akhirnya menjadi sia-sia dalam proses Pemilu.
Baca: Punya Rumah & Mobil Berkat Sinetron TOP, Jhon Jawir Pamer Tunggangan Baru, Eza Yayang Ikut Komentar
"Kita kan sistem proporsional, sistem proporsional harus menjalankan proporsional tahapan pemilu ini. Kalau ambang batas parlemen dinaikkan, makin banyak suara yang hangus dan makin meningkatkan disproposionalitas," kata Arwani.
Terkait ambang batas parlemen yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu, kata Arwani, RUU tersebut masih dalam penyusunan dan nantinya akan mengundang banyak pihak untuk meminta pandangannya.
"Sekarang ini rapat penyusunan draf RUU, Juni-Juli bisa dibawa ke Baleg untuk diharmonisasi, Juni-Agustus balik ke Komisi II, Agustus - September perkiraa bisa di paripurnakan untuk menjasi usul inisiatif DPR," kata Arwani.
Baca: Maruf Amin: Protokol Kesehatan Untuk New Normal di Pesantren Dibicarakan Rabu Besok
Diketahui, kenaikan ambang batas parlemen masuk dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu.
Fraksi Golkar dan NasDem mengusulkan ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen dari saat ini sebesar 4 persen.
Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Sementara, Fraksi Gerindra hingga saat ini belum memutuskan sikap terkait hal tersebut.