Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Bertekad Hasilkan UU Pemilu yang Berlaku Hingga 20 Tahun

Komisinya itu bertekad menjadikan RUU Pemilu sebagai produk hukum yang berlaku hingga 20 tahun ke depan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DPR Bertekad Hasilkan UU Pemilu yang Berlaku Hingga 20 Tahun
Kementerian ATR/BPN
Ahmad Doli Kurnia saat memberikan sambutan pada Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dalam Rangka Reses Masa Persidangan Tahun 2020, Senin (2/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian kalangan atau aktivis demokrasi kerap kali mengkritisi UU Pemilu yang selalu direvisi setiap lima tahun sekali.

Hal itu membuktikan produk hukum yang dihasilkan hanya berlaku jangka pendek, tidak dirumuskan untuk jangka panjang.

Baca: Kemendagri Minta Pelibatan Aktif Masyarakat di Tahapan Pilkada

Seperti halnya sekarang.

RUU Pemilu itu pun sedang menjadi program legislasi nasional (prolegnas) yang menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan komisinya memberikan perhatian yang serius untuk membahas RUU Pemilu itu.

Komisinya itu bertekad menjadikan RUU Pemilu sebagai produk hukum yang berlaku hingga 20 tahun ke depan.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikatakannya dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyoal RUU Tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', Selasa (9/6/2020).

"Kami ingin sebetulnya Undang-Undang Pemilu ini adalah undang-undang pemilu yang tidak kita bahas dalam lima tahun sekali, supaya undang-undang kita ini bisa berlaku paling tidak 15 sampai 20 tahun kedepan," kata Doli.

"Sehingga kita tidak trial and error terus setiap lima tahun sekali," ujar Doli.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan pihaknya telah bersepakat UU Pemilu mulai dibahas di awal Periode.

Sebab, selama ini UU Pemilu kerap berubah-ubah setiap periodenya.

"Karena itu kami juga sepakat membahas dan akan menetapkan undang-undang ini di awal periode. Jadi selama ini pembahasan undang-undang Pemilu ini selalu di akhir periode DPR menjelang Pemilu," tuturnya.

Doli menambahkan, pembahasan UU Pemilu akan dilakukan diawal periode ini telah didiskusikan bersama pimpinan DPR RI.

Hal ini diyakini akan mempermudah sosialisasi UU Pemilu itu sendiri.

Baca: Kata Eks Kepala BAIS, 3 Masalah yang Dihadapi Jika Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Disahkan

"Kami bertekad ngambil masukkan sudah dan berdiskusi dengan pimpinan DPR bahwa undang-undang ini menjadi undang-undang prioritas di tahun pertama DPR," ucapnya.

"Harapan kami sebetulnya paling lambat awal Atau paling tidak pertengahan 2021 ini bisa kita selesaikan. Sehingga kita juga punya waktu untuk mensosialisasikannya," pungkas Doli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas