DPR Bertekad Hasilkan UU Pemilu yang Berlaku Hingga 20 Tahun
Komisinya itu bertekad menjadikan RUU Pemilu sebagai produk hukum yang berlaku hingga 20 tahun ke depan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian kalangan atau aktivis demokrasi kerap kali mengkritisi UU Pemilu yang selalu direvisi setiap lima tahun sekali.
Hal itu membuktikan produk hukum yang dihasilkan hanya berlaku jangka pendek, tidak dirumuskan untuk jangka panjang.
Baca: Kemendagri Minta Pelibatan Aktif Masyarakat di Tahapan Pilkada
Seperti halnya sekarang.
RUU Pemilu itu pun sedang menjadi program legislasi nasional (prolegnas) yang menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan komisinya memberikan perhatian yang serius untuk membahas RUU Pemilu itu.
Komisinya itu bertekad menjadikan RUU Pemilu sebagai produk hukum yang berlaku hingga 20 tahun ke depan.
Hal itu dikatakannya dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyoal RUU Tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', Selasa (9/6/2020).
"Kami ingin sebetulnya Undang-Undang Pemilu ini adalah undang-undang pemilu yang tidak kita bahas dalam lima tahun sekali, supaya undang-undang kita ini bisa berlaku paling tidak 15 sampai 20 tahun kedepan," kata Doli.
"Sehingga kita tidak trial and error terus setiap lima tahun sekali," ujar Doli.
Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan pihaknya telah bersepakat UU Pemilu mulai dibahas di awal Periode.
Sebab, selama ini UU Pemilu kerap berubah-ubah setiap periodenya.
"Karena itu kami juga sepakat membahas dan akan menetapkan undang-undang ini di awal periode. Jadi selama ini pembahasan undang-undang Pemilu ini selalu di akhir periode DPR menjelang Pemilu," tuturnya.
Doli menambahkan, pembahasan UU Pemilu akan dilakukan diawal periode ini telah didiskusikan bersama pimpinan DPR RI.
Hal ini diyakini akan mempermudah sosialisasi UU Pemilu itu sendiri.
Baca: Kata Eks Kepala BAIS, 3 Masalah yang Dihadapi Jika Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Disahkan
"Kami bertekad ngambil masukkan sudah dan berdiskusi dengan pimpinan DPR bahwa undang-undang ini menjadi undang-undang prioritas di tahun pertama DPR," ucapnya.
"Harapan kami sebetulnya paling lambat awal Atau paling tidak pertengahan 2021 ini bisa kita selesaikan. Sehingga kita juga punya waktu untuk mensosialisasikannya," pungkas Doli.