Kejagung Periksa Terdakwa Kasus Jiwasraya di KPK
Pemeriksaan dilakukan di KPK lantaran Heru Hidayat saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Selasa (9/6/2020).
Kedua terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diperiksa tim penyidik Kejagung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini melalui unit Korsupdak [Koordinasi dan Supervisi Penindakan], KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT [Beny Tjokro] dan HH [Heru Hidayat] oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (9/6/2020).
Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief
Pemeriksaan dilakukan di KPK lantaran Heru Hidayat saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4.
Meski demikian, Ali mengaku tak mengetahui materi pemeriksaan yang dijalani Benny dan Heru.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan ranah Kejaksaan Agung.
"Mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung. KPK akan terus bersinergi dengan APH lain dalam upaya bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Hari menyatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Pengembangan penyidikan," kata Hari.