Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Terdakwa Kasus Jiwasraya di KPK

Pemeriksaan dilakukan di KPK lantaran Heru Hidayat saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Periksa Terdakwa Kasus Jiwasraya di KPK
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Selasa (9/6/2020).

Kedua terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diperiksa tim penyidik Kejagung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini melalui unit Korsupdak [Koordinasi dan Supervisi Penindakan], KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT [Beny Tjokro] dan HH [Heru Hidayat] oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (9/6/2020).

Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief

Pemeriksaan dilakukan di KPK lantaran Heru Hidayat saat ini ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Beny Tjokro di Rutan KPK Kavling K4.

Meski demikian, Ali mengaku tak mengetahui materi pemeriksaan yang dijalani Benny dan Heru.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan ranah Kejaksaan Agung.

"Mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung. KPK akan terus bersinergi dengan APH lain dalam upaya bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Berita Rekomendasi

Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Hari menyatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Pengembangan penyidikan," kata Hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas