KPK Periksa Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kanwil Kemenkumham Jabar
"Saksi diperiksa untuk tersangka RAZ [Rahardian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Saksi tersebut ialah Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat M Latif Safiudin.
"Saksi diperiksa untuk tersangka RAZ [Rahardian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (9/6/2020).
Baca: Kompolnas Yakin Polri Mampu Disiplinkan Masyarakat Selama New Normal
Baca: Dipuji Jadi Jubir Gugus Tugas Covid-19, Dokter Reisa Kilas Balik Kenang Perjuangannya di Masa Lalu
KPK telah menetapkan Dirut PT GKA Rahardian Azhar dan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko dan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019 lalu.
Deddy Handoko menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Deddy Handoko diduga menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan.
Pemberian mobil dipergunakan untuk izin keluar lapas yang diberikan Deddy Handoko kepada Wawan, baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat.
Sedangkan, tersangka Rahardian terbukti memberikan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG, berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah RAZ).
Mobil tersebut diberikan Rahardian sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wawan kepada Rahardian untuk menjadikan Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.