Polisi Sudah Tiga Kali Gelar Perkara Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud
KPK melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggelar perkara dugaan kasus suap Tunjangan Hari Raya (THR) antara pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kemendikbud.
Total, pihaknya telah tiga kali menggelar perkara kasus tersebut.
"Kemarin itu gelar perkara ke 3 kita laksanakan. Mudah-mudahan ada hasil gelar perkara karena sudah beberapa orang kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Baca: PSBB Transisi, Pengamat Transportasi: Perusahaan Harus Sediakan Angkutan bagi Karyawan
Baca: Ini Kata Ashanty soal Perseteruan Aurel dan Azriel dengan Krisdayanti yang Libatkan Raul Lemos
Adapun tujuh orang pertama yang telah diperiksa adalah Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah.
Selain itu, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono. Mereka sempat dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus tersebut.
Menurut Yusri, pihaknya juga telah memanggil 15 pegawai UNJ lainnya yang mengikuti Rakornas untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, ada pula satu staf Kementerian Riset Tenologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
"Sekarang gelar apakah kemungkinan memenuhi unsur persangkaan disitu. Kalau memenuhi unsur dia akan naik ke tingkat penyidikan, kalau tidak memenuhi unsur akan diberhentikan," jelas dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi bersama dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau kasus tersebut.
"Kita masih sama sama dengan teman-teman KPK. Masih terus mengawasi tim tim penyidik masih bersama sama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri.
Padahal, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.
Baca: Polda Metro Jaya Benarkan Berkas Kasus Suap THR Kemendikbud Dilimpahkan dari KPK