Polisi Sudah Tiga Kali Gelar Perkara Kasus Dugaan Suap THR Pejabat Kemendikbud
KPK melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggelar perkara dugaan kasus suap Tunjangan Hari Raya (THR) antara pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat Kemendikbud.
Total, pihaknya telah tiga kali menggelar perkara kasus tersebut.
"Kemarin itu gelar perkara ke 3 kita laksanakan. Mudah-mudahan ada hasil gelar perkara karena sudah beberapa orang kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Baca: PSBB Transisi, Pengamat Transportasi: Perusahaan Harus Sediakan Angkutan bagi Karyawan
Baca: Ini Kata Ashanty soal Perseteruan Aurel dan Azriel dengan Krisdayanti yang Libatkan Raul Lemos
Adapun tujuh orang pertama yang telah diperiksa adalah Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah.
Selain itu, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono. Mereka sempat dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus tersebut.
Menurut Yusri, pihaknya juga telah memanggil 15 pegawai UNJ lainnya yang mengikuti Rakornas untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, ada pula satu staf Kementerian Riset Tenologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
"Sekarang gelar apakah kemungkinan memenuhi unsur persangkaan disitu. Kalau memenuhi unsur dia akan naik ke tingkat penyidikan, kalau tidak memenuhi unsur akan diberhentikan," jelas dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi bersama dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau kasus tersebut.
"Kita masih sama sama dengan teman-teman KPK. Masih terus mengawasi tim tim penyidik masih bersama sama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri.
Padahal, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.
Baca: Polda Metro Jaya Benarkan Berkas Kasus Suap THR Kemendikbud Dilimpahkan dari KPK
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pelimpahan kasus ini ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya.
Hal ini berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Dwi Achmad Noor dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Rektor UNJ Komarudin.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, sejumlah pihak yang sempat dimintai keterangan oleh KPK, di antaranya, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.
Karyoto menuturkan, kasus ini bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta melalui Dwi.
Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.