Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Baru Bepergian Lintas Kota saat New Normal: Tes PCR hingga Download Aplikasi

Simak aturan baru untuk bepergian lintas wilayah atau ke luar kota dalam penerapan new normal.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Baru Bepergian Lintas Kota saat New Normal: Tes PCR hingga Download Aplikasi
COVID19.GO.ID
SE No 7 Tahun 2020 yang mengatur syarat bepergian saat new normal 

Dirinya menilai konsep new reality lebih bersifat netral.

"Saya sebenarnya secara konseptual tidak terlalu setuju dengan istilah new normal itu tapi lebih cenderung menggunakan istilah new reality atau realitas baru," ujar Abdul dalam dialog antar tokoh beragama melalui saluran daring, Senin (8/6/2020).

"New reality lebih bersifat netral dan kemudian lebih mudah untuk kita menjelaskannya. New normal itu ada dimensi, ada dimensi moral dan ada dimensi ideologinya sebenarnya," tambah Abdul.

Baca: 5 Poin Pengawasan Aturan Bepergian saat New Normal: TNI Polri Terlibat, Ada Pengawas Transportasi

Menurutnya dibutuhkan ukuran yang jelas mengenai situasi new normal dalam kehidupan saat ini.

Bahkan Abdul menilai konsep new normal tidak dikenal dalam konstruksi perundang-undangan di Indonesia.

Abdul menilai istilah ini menjadi lazim digunakan setelah diungkapkan pemimpin negara.

"Cuma karena istilah ini dikemukakan oleh seorang pemimpin negara jadi kita pun seperti harus hiruk-pikuk dengan istilah itu," tutur Abdul.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Abdul mengatakan kedua konsep tersebut tidak perlu menjadi perdebatan.

Saat ini, menurutnya yang perlu dilakukan adalah menentukan sikap dalam menghadapi kondisi tersebut.

"Dalam kaitan ini memang ada sesuatu yg kita harus menghadapi sesuatu itu dengan segala kekuatan yang kita miliki. Dan tidak mungkin juga itu kita hentikan, karena proses sudah senantiasa berjalan," pungkas Abdul.

(Tribunnews.com/Daryono/Fahdi Fahlevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas