Syarat Baru Bepergian Lintas Kota saat New Normal: Tes PCR hingga Download Aplikasi
Simak aturan baru untuk bepergian lintas wilayah atau ke luar kota dalam penerapan new normal.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan baru untuk bepergian lintas wilayah atau ke luar kota dalam penerapan new normal.
Di tengah pandemi Corona yang belum terkendali, pemerintah memutuskan untuk menerapkan new normal.
Seiring penerapan new normal itu, aturan bepergian pun dilongggarkan.
Meski dilonggarkan, orang yang bepergian lintas wilayah harus tetap mengantongi sejumlah persyaratan.
Aturan perjalanan lintas wilayah di era new normal ditetapkan melalui terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adapatasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Baca: Polisi Belum Temukan Indikasi Ambil Paksa Jenazah Corona di Makassar Dilakukan Secara Terorganisir
SE itu diterbitkan pada Senin (8/6/2020) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangi Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo.
Terbitnya SE ini sekaligus menghapus SE sebelumnya, yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.
Dalam aturan baru ini, perjalanan orang harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Berikut syarat bepergian di masa new normal sebagaimana diatur dalam SE Nomor 7:
Perjalanan dalam negeri
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum, darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat:
1. Menunjukkan indentitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memilki fasilitas tes PCR/Rapid Test.
- Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
- Mengunduh (download) dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel
Perjalanan Luar Negeri
- Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:
1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
2. Pemeriksaan PCRT test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikeculikan pada Pos Lintas Batas negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan Rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
- Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah atau,
- Memanfaatkan akomodasi karantina/hotel/penginapan (yang telah medapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehetan
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel.
Selengkapnnya SE No 7 Tahun 2020 bisa anda akses di tautan ini: LINK
Muhammadiyah Pilih Istilah New Reality Dibanding New Normal
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya lebih memilih konsep new reality dibanding new normal untuk mendefinisikan kondisi di tengah pandemi Corona ini.
Menurut Abdul, penggunaan istilah new normal lebih bersifat netral dibanding new reality.
Dirinya menilai konsep new reality lebih bersifat netral.
"Saya sebenarnya secara konseptual tidak terlalu setuju dengan istilah new normal itu tapi lebih cenderung menggunakan istilah new reality atau realitas baru," ujar Abdul dalam dialog antar tokoh beragama melalui saluran daring, Senin (8/6/2020).
"New reality lebih bersifat netral dan kemudian lebih mudah untuk kita menjelaskannya. New normal itu ada dimensi, ada dimensi moral dan ada dimensi ideologinya sebenarnya," tambah Abdul.
Baca: 5 Poin Pengawasan Aturan Bepergian saat New Normal: TNI Polri Terlibat, Ada Pengawas Transportasi
Menurutnya dibutuhkan ukuran yang jelas mengenai situasi new normal dalam kehidupan saat ini.
Bahkan Abdul menilai konsep new normal tidak dikenal dalam konstruksi perundang-undangan di Indonesia.
Abdul menilai istilah ini menjadi lazim digunakan setelah diungkapkan pemimpin negara.
"Cuma karena istilah ini dikemukakan oleh seorang pemimpin negara jadi kita pun seperti harus hiruk-pikuk dengan istilah itu," tutur Abdul.
Meski begitu, Abdul mengatakan kedua konsep tersebut tidak perlu menjadi perdebatan.
Saat ini, menurutnya yang perlu dilakukan adalah menentukan sikap dalam menghadapi kondisi tersebut.
"Dalam kaitan ini memang ada sesuatu yg kita harus menghadapi sesuatu itu dengan segala kekuatan yang kita miliki. Dan tidak mungkin juga itu kita hentikan, karena proses sudah senantiasa berjalan," pungkas Abdul.
(Tribunnews.com/Daryono/Fahdi Fahlevi)