Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

58 Jemaah Haji Reguler Proses Pengembalian Dana Setoran Pelunasan

Pengajuan ini dilakukan oleh para jemaah sepekan setelah keputusan pembatalan pemberangkatan haji oleh pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 58 Jemaah Haji Reguler Proses Pengembalian Dana Setoran Pelunasan
Instagram/marco_umrah
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Kementerian Agama mengungkapkan sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.

Pengajuan ini dilakukan oleh para jemaah sepekan setelah keputusan pembatalan pemberangkatan haji oleh pemerintah.

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Muhajirin melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Baca: TUH KJRI Jeddah Tolak Permintaan Layanan Haji Mujamalah dari Indonesia

Muhajirin mengatakan proses pengembalian uang setoran pelunasan jemaah akan diajukan oleh Kemenag pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke BKPH untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," sambungnya.

Baca: Menteri Agama Bakal Lobi Arab Saudi untuk Penambahan Kuota Jemaah Haji

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya); c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari," ungkap Muhajirin.

Baca: Menteri Agama Ungkap Alasan Tidak Koordinasi dengan DPR Soal Pembatalan Haji 2020

Prosesnya, dua hari di Kankemenag kabupaten kota, lalu tiga hari di Ditjen PHU, selanjutnya dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah.

58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas