Kasus Suap dan Gratifikasi di Mahkamah Agung, Penyidik KPK Periksa 2 Saksi
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Dua saksi itu antara lain seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Kardi dan sopir pribadi Kardi, Deny Sahrul.
"Dua saksi diperiksa untuk tersangka HSO [Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Baca: KPK Resmi Buka Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Kardi dan Deny.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca: Kejagung Periksa Terdakwa Kasus Jiwasraya di KPK
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan. Sementara dua tersangka lainnya yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah diamankan oleh tim KPK pada Senin, 1 Juni 2020.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.
Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, 1 Juni 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.