KPK Setor Rp 600 Juta Milik Mantan Advokat Lucas ke Kas Negara
Lucas yang berprofesi sebagai advokat sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp 600 juta pada 22 Mei 2020 atas nama terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019.
Lucas yang berprofesi sebagai advokat sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK untuk tersangka Eddy Sindoro selaku petinggi Lippo Group saat itu.
Baca: Profil Calvin Jeremy yang Dijuluki The John Mayer of Asia, Pria Idaman Nikita Willy?
Baca: Kasus Positif COVID-19 Melesat Naik 1.241, Total 34.316
Baca: Pangdam XVIII Kasuari Buka Operasi Teritorial TNI di Kabupaten Teluk Bintuni
"KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Mahkamah Agung telah mengurangi vonis Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro.
Amar putusan majelis hakim yang dikeluarkan pada 16 Desember 2019 itu menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum serta menolak kasasi yang diajukan Lucas dengan perbaikan.
Majelis Hakim Agung yang memutus perkara tersebut adalah Surya Jaya, Krisna Harahap, dan Mohamad Askin.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi vonis Lucas menjadi 5 tahun pada Juni 2019.
Salah satu pertimbangan pengurangan masa pidana Lucas adalah agar tidak terjadi disparitas hukuman antara Lucas dan kliennya, Eddy Sindoro.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2019 memvonis Lucas 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Lucas divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.