Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Menteri KKP Edhy Prabowo Cabut Aturan Era Susi Soal Alat Penangkapan Ikan, Ini Bedanya

Dengan ditentukannya 8 alat penangkap ikan tersebut, praktis Menteri Edhy Prabowo mencabut aturan di era pemerintahan Susi Pudjiastuti

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ramai Menteri KKP Edhy Prabowo Cabut Aturan Era Susi Soal Alat Penangkapan Ikan, Ini Bedanya
Dokumentasi Kementerian KP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat sertijab dengan Susi Pudjiastuti di Kementerian KP, Jakarta, Rabu (23/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menambah penggunaan delapan Alat Penangkapan Ikan (API).

Seperti dikabarkan Kompas.com, 8 alat penangkap ikan itu sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan.

8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

Baca: Edhy Prabowo Usul Perinus dan Perindo Masing-masing Dapat PMN Rp 500 Miliar, Ini Alasannya

KKP beralasan penambahan 8 alat penangkap ikan dilakukan sebagai rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap

Dengan ditentukannya 8 alat penangkap ikan tersebut, praktis Menteri Edhy Prabowo mencabut Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan di era pemerintahan Susi Pudjiastuti.

Lalu apa bedanya alat penangkapan ikan yang diperbolehkan saat Menteri KKP dijabat Susi?

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (instagram.com/susipudjiastuti115)

Penelusuran Tribunnews.com dari laman KKP khususnya pada kanal informasi hukum, dijelaskan mengenai isi dari Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan.

Berita Rekomendasi

Pada peraturan itu tertulis enam jenis alat penangkap ikan terdiri dari total 15 butir alat penangkap ikan yang disahkan.

Baca: Edhy Prabowo Ajukan Anggaran Stimulus Untuk Nelayan Rp 1,24 Triliun

Di antaranya yakni: 

1. Jaring Longkar: pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal

2. Jaring Angkat: bouke ami, bagian berperahu

3. Alat yang Dijatuhkan: jala jatuh berkapal

4. Jaring Insang: jaring insang tetap (jaring liong bun) dan jaring insang hanyut (jaring insang oseanik)

5. Perangkap: bubu, pukat labuh

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas