Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Menteri KKP Edhy Prabowo Cabut Aturan Era Susi Soal Alat Penangkapan Ikan, Ini Bedanya

Dengan ditentukannya 8 alat penangkap ikan tersebut, praktis Menteri Edhy Prabowo mencabut aturan di era pemerintahan Susi Pudjiastuti

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ramai Menteri KKP Edhy Prabowo Cabut Aturan Era Susi Soal Alat Penangkapan Ikan, Ini Bedanya
Dokumentasi Kementerian KP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat sertijab dengan Susi Pudjiastuti di Kementerian KP, Jakarta, Rabu (23/10/2019) 

6. Pancing: rawai hanyut, rawai dasar, huhate, pancing ulur (pancing ulur dan pancing ulur tna), pancing cumi

Baca: Larangan Susi Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Ekspor Benih Lobster yang Diterbitkan Edhy Prabowo

Sementara ini tambahan 8 alat penangkap ikan yang akan dilegalkan Menteri Edhy Prabowo:

1.Pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal

2. Pukat cincin pelagit  besar dengan dua kapal

3. Payang

4. Cantrang

5. Pukat hela dasar udang

Berita Rekomendasi

6. Pancing berjoran

7. Pancing cumi mekanis (squid jigging)

8. Huhate mekanis

Sebelumnya Kompas.com memberitakan, KKP memperbolehkan menggunakan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya 

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, upaya legalisasi ini sebetulnya adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap.

Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas