Ramai Menteri KKP Edhy Prabowo Cabut Aturan Era Susi Soal Alat Penangkapan Ikan, Ini Bedanya
Dengan ditentukannya 8 alat penangkap ikan tersebut, praktis Menteri Edhy Prabowo mencabut aturan di era pemerintahan Susi Pudjiastuti
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
"Tentunya ada standar SNI yang ditetapkan, memenuhi standar keramahan lingkungan. Nanti (diatur) dengan pengaturan-pengaturan, kuota, dan termasuk pengawasannya nanti kita bisa kendalikan semuanya," kata Trian dalam konsultasi publik, Selasa (9/6/2020).
Trian menjelaskan, karakteristik alat tangkap cantrang berbeda dengan trawl.
Saat ikut serta dalam mobilisasi kapal bercantrang ke Natuna Utara, dia melihat cantrang tidak merusak karena tahu persis bedanya cantrang dengan trawl.
"Orang bilang cantrang merusak. Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di sana (Natuna Utara). Itu terpengaruh dengan arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan trawl," ungkapnya.
Dengan ditentukannya 8 alat penangkap ikan tersebut, praktis Menteri Edhy mencabut Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2020 ini.
Selanjutnya, pihaknya bakal meninjau produktifitas kapal penangkap perikanan secara periodik paling lambat setiap 2 tahun.
"Semangatnya, Kita lakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," pungkas Trian.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)