15 Juni BPKP Bahas Pengawasan Penanganan Covid-19
Langkah kebijakan penanganan Covid-19 sangat penting untuk dikawal agar penanganan Covid-19 berjalan cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern secara virtual yang akan diselenggarakan pada 15 Juni mendatang.
Rakor ini bakal membahas tentang pengawasan terhadap penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Di tengah keterbatasan di masa pandemi, urgensi sinergi pengawasan menjadi semakin kuat agar efektivitas dan efisiensi sumber daya pengawasan dapat terwujud dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih baik," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh melalui keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
Baca: Partai Berkarya Usul Presidential dan Parliamentary Threshold 0 Persen
Baca: KRONOLOGI 2 ABK WNI Terjun di Laut Kabur dari Kapal Ikan Berbendera China, Sempat Dilintasi Hiu
Menurut Ateh, langkah kebijakan penanganan Covid-19 sangat penting untuk dikawal. Langkah ini dilakukan agar penanganan Covid-19 berjalan cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.
"Penanganan dampak COVID-19 ini harus dilakukan secara bersama-sama dan saling berkolaborasi, tidak bisa sendiri-sendiri karena ini merupakan pertaruhan yang besar," tutur Yusuf.
Menurutnya, sinergi dan kolaborasi juga harus dibangun antara APIP, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Aparat Penegak Hukum (APH), mencakup Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Kolaborasi ketiga pihak tersebut, menurut Ateh, akan membangun pengawalan akuntabilitas, efektivitas kegiatan, dan ketaatan pada perundangan.
Baca: Kepergok Curi Tas Louis Vuitton Ratusan Juta, WNI Disidang Pencurian Oktober Nanti di Melbourne
Baca: Seiring New Normal, Masyarakat Indonesia Beralih ke Pembayaran Nontunai
"Dengan adanya komitmen bersama untuk pendeteksian dini permasalahan serta perumusan solusi nyata atas permasalahan, akuntabilitas program penanganan Covid-19 dapat terjaga dan manfaatnya akan betul-betul sampai kepada masyarakat," kata Ateh.
Seperti diketahui, BPKP membuka saluran pengaduan secara khusus melalui akun Instagram dan Twitter @bpkpkawal, email kawal.akuntabilitas@bpkp.go.id, serta call center dan Whatsapp 0852-83-200-100.
Masyarakat dapat mengadukan penyimpangan terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk program penanganan COVID-19, Jaring Pengaman Sosial, Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Donasi Publik, serta Pelaksanaan Anggaran Negara dan Keuangan BUMN/D melalui saluran aduan tersebut.