9 Polda Perpanjang Dispensasi Perpanjangan SIM selama 1 Bulan Hingga 31 Juli
Tidak hanya 9 Polda yang memperpanjang waktu dispensasi pengurusan SIM dari waktu yang sudah ditentukan yakni 2 Juni hingga 30 Juni.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 9 Polda memberikan perpanjangan waktu dispensasi untuk masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya selama pandemi corona, Maret hingga Mei 2020.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono membenarkan hal tersebut. Sembilan Polda ini ialah Polda Jawa Barat, Polda NTB, Polda Lampung, Polda Kalimantan Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Banten, Polda Riau dan Polda Papua.
"Perpanjangan dispensasi selama 1 bulan hingga 31 Juli 2020 berlaku untuk wilayah hukum 9 Polda tersebut," ucap Istiono saat dikonfirmasi Kamis (11/6/2020).
Baca: Perpanjangan SIM Membeludak, Polda Metro Jaya Tambah Dispensasi Hingga 31 Agustus 2020
Jenderal bintang dua ini mengingatkan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM harus tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19 seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, cek suhu tubuh hingga jaga jarak.
Tidak hanya 9 Polda yang memperpanjang waktu dispensasi pengurusan SIM dari waktu yang sudah ditentukan yakni 2 Juni hingga 30 Juni.
Polda Metro Jaya sudah lebih dulu memperpanjang pengurusan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2020. Hal yang sama juga dilakukan Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Timur.
Baca: Kakorlantas Mabes Polri: Perpanjangan Dispensasi Pengurusan SIM Kebijakan Polda Masing-masing
Istiono menjelaskan keputusan memperpanjang waktu dispensasi merupakan kebijakan dari Polda masing-masing disesuaikan dengan antusiasme warga yang ingin mengurus surat kendaraan mereka.
"Itu kebijakan polda masing-masing. Sedari awal saya sudah sampaikan ini situasional jika antusias warga tetap tinggi bisa diperpanjang waktu dispensasinya," tutur Istiono.
Baca: SIM Anda Mati? Polda Metro Jaya Rencana Beri Dispensasi Pada Pengendara Selama Pandemi Corona
Diketahui Korlantas Polri memberikan waktu dispensasi selama satu bulan mulai 2 Juni-30 Juni 2020 bagi masyarakat yang SIM-nya habis di masa pandemi corona yakni 17 Maret 2020, April hingga 29 Mei 2020.
Karena membeludaknya warga yang mengurus SIM hingga mengabaikan protokol kesehatan hingga saling berdesakan, akhirnya beberapa Polda mengambil kebijakan memperpanjang waktu dispensasi.
Perpanjangan waktu itu sudah dilaporkan dan direstui oleh Korlantas Polri. Khusus di Polda Metro, waktu dispensasi diperpanjang satu bulan hingga 31 Agustus 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.