Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPD RI Minta Pemerintah dan DPR Pertimbangkan Kembali Penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020

Hasan Basri mengatakan, dalam keadaan normal saja, partisipasi pemilih bisa saja menurun karena berbagai faktor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPD RI Minta Pemerintah dan DPR Pertimbangkan Kembali Penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020
Priyombodo
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD RI meminta pemerintah, DPR dan KPU untuk mempertimbangkan kembali penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri mengatakan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 memiliki banyak risiko, terutama keselamatan nyawa masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam webinar "Pelaksanaan Pengawasan Pilkada Dimasa Pandemi, Mungkinkah?", Kamis (11/6/2020).

"Pada prinsipnya sebenrnya ini adalah harapan kami di DPD RI, bahwa pemerintah juga kamar sebelah kami (DPR) untuk mempertimbangkan lagi agar pelaksanaan pilkada di masa pendemi ini bisa ditunda," ujarnya.

Hasan Basri mengatakan, dalam keadaan normal saja, partisipasi pemilih bisa saja menurun karena berbagai faktor.

Apalagi, adanya pandemi Covid-19 akan membuat warga takut untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Atas dasar itu, Komite II DPD RI menyarankan penundaan pilkada serentak.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau memang tidak mau pertengahan 2021, yaitu Maret 2021. InsyaAllah tanggal 16 nanti DPD melaksanakan sidang paripurna akan memutuskan sikap DPD akan seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengamini pernyataan senator asal Kalimantan Utara itu.

Feri menilai keputusan penetapan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 terburu-buru.

Diketahui, DPR bersama pemerintah dan KPU telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 pada Rabu (27/5/2020).

Ia berpendapat, seharusnya keputusan terkait penyelenggaraan pemilu diputuskan 14 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Melihat situasi dan perkembangan dari penyebarab Covid-19.

"Kenapa tidak ditunggu 14 hari setelah Idul Fitri. Apakah ini akan bergejolak pandemi ini, akan tinggi atau tidak baru kemudian akan dipikirkan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas