Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Pimpinan KPK beserta Jajarannya

Berikut nominal besaran kenaikan gaji dan tunjangan yang akan didapatkan pimpinan KPK dan jajarannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Ini Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Pimpinan KPK beserta Jajarannya
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Besaran kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterima pimpinan KPK dan jajarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK menjadi bahan perbincangan publik.

Sebagaimana diketahui, pihak KPK melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020 lalu terkait kenaikan gaji dan tunjangan.

Aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.

Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.

Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Terdapat perbedaan besaran bagi jabatan ketua dan wakil ketua.

Berikut rincian kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK :

Rekomendasi Untuk Anda

Gaji pokok ketua KPK mendapatkan Rp 5.040.000.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas