Ini Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Pimpinan KPK beserta Jajarannya
Berikut nominal besaran kenaikan gaji dan tunjangan yang akan didapatkan pimpinan KPK dan jajarannya.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Rencana kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK menjadi bahan perbincangan publik.
Sebagaimana diketahui, pihak KPK melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020 lalu terkait kenaikan gaji dan tunjangan.
Aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.
Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Terdapat perbedaan besaran bagi jabatan ketua dan wakil ketua.
Berikut rincian kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK :
Gaji pokok ketua KPK mendapatkan Rp 5.040.000.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>