KPU Akan Ganti 385 Anggota PPK dan PPS, Ini Alasannya
KPU RI akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 385 orang anggota PPK dan PPS pada saat pelaksanaan tahapan Pilkada
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 385 orang anggota PPK dan PPS pada saat pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lanjutan 2020.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan upaya pergantian itu dilakukan karena 385 orang anggota PPK dan PPS itu di antaranya sudah ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi syarat.
"Data per 10 Juni 2020, 385 orang PPK dan PPS meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi syarat," kata Arief Budiman dalam rapat di Komisi II DPR RI, Kamis (11/6/2020).
Dia menjelaskan, dari 21.205 PPK yang dipersiapkan untuk Pilkada 2020, sebanyak 47 orang sudah mengundurkan diri, 11 orang tidak memenuhi syarat, dan 5 orang meninggal dunia.
Untuk PPK, kata dia, usia di bawah 45 tahun terdapat sebanyak 18.103 orang.
Baca: Bergulirnya Kembali Liga 1 2020 Dianggap Dapat Menghapus Traumatik Bagi Aditya Putra Dewa
Sedangkan, untuk di atas 45 tahun terdapat 2.907 orang.
Sedangkan, dari 140.235 PPS yang dipersiapkan untuk Pilkada 2020, sebanyak 249 orang mengundurkan diri, 43 orang tidak memenuhi syarat, dan 30 orang meninggal dunia.
Untuk PPS, usia di atas 45 tahun terdapat sebanyak 17.257 orang.
Sedangkan, untuk di bawah 45 tahun terdapat sebanyak 121.759 orang.
"385 ini akan kami ganti," ujarnya.
Baca: KPU: Tambahan Dana Pilkada Rp 4,7 Triliun Sudah Sesuai Kebutuhan
Menurut dia, Badan Penyelenggara Adhoc itu akan bekerja di 270 daerah, meliputi 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota.
Sejauh ini, berdasarkan data yang dimiliki KPU RI, sudah tercatat 106.774.112 orang yang terdaftar sebagai pemilih. Mereka akan menggunakan hak pilih yang tersebar di 304.927 TPS.
"Seluruh data diperoleh dari KPU Provinsi per tanggal 9 Juni 2020. Jumlah TPS masih bersifat sementara dan akan difinalkan setelah penetapan DPT. Jumlah TPS menggunakan batasan maksimal 500 pemilih per TPS," katanya.
40 Daerah yang Gelar Pilkada Masuk Zona Merah Covid-19
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta penyelenggara Pilkada mengetahui dan memahami detil daerah yang rawan penyebaran Covid-19.
Dalam mengukur tingkat penularan virus corona suatu daerah, Gugus Tugas membaginya menjadi empat zonasi.
Pertama, zona merah yaitu zona risiko penularan tinggi.
Kedua zona oranye yakni zona risiko sedang.
Ketiga, zona kuning yakni zona risiko rendah.
Keempat, zona hijau yani zona tidak terdampak.
Baca: Stasiun Tangguh Semeru dan Terminal Gayatri Tulungagung Diresmikan
"Mohon kiranya penyelenggara Pilkada untuk bisa mengetahui secara detail daerah mana saja yang menjadi zona hijau, kuning, orange, dan merah," ujar Doni Monardo dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR RI, Kamis (11/9/2020).
Dari 9 provinsi dan 261 Kabupaten atau kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 menurutnya terdapat 43 daerah tidak terdampak (hijau), 72 daerah memiliki risiko ringan (kuning), 99 daerah berisiko sedang (oranye), dan 40 daerah berisiko tinggi (merah) penularan Covid-19.
Baca: 16.702 Spesimen Rampung Diperiksa Hari Ini, Total 463.620 Spesimen
"Data ini bapak pimpinan akan berkembang terus setiap minggu oleh karenanya besar harapan kami seluruh penyelenggara bisa mengikuti perkembangan yang ada," katanya.
Pihaknya menurut Doni Monardo bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan akan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember nanti.
Baca: Bahas Pilkada Serentak, Komisi II DPR Undang Menkeu dan Ketua Gugus Tugas
Termasuk dalam pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) pada penyelenggaraan Pilkada.
"Dengan adanya Pilkada serentak dan melibatkan banyak pihak maka APD dan pendukung lainnya harus disiapkan lebih banyak lagi. Kami mohon arahan Menkeu untuk sumber pendanaannya kira-kira gunakan sumber dana yang mana," katanya.