Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK Sebut Iuran BPJS Kesehatan Jauh dari Hitungan Aktuaria

Ia menyebut, hitungan aktuaria untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I seharusnya sebesar Rp 286.085, kelas II senilai Rp 184.617 dan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menko PMK Sebut Iuran BPJS Kesehatan Jauh dari Hitungan Aktuaria
dok tribun cirebon
Ilustrasi BPJS. Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengan pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga menawarkan solusi turun kelas jika merasa tak mampu bayar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut iuran BPJS Kesehatan saat ini jauh dari angka ideal dari hitungan aktuaria.

Ia menyebut, hitungan aktuaria untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I seharusnya sebesar Rp 286.085, kelas II senilai Rp 184.617 dan kelas II sebesar Rp 137.221 per bulan.

"Jika ingin Jaminan Kesehatan mau aman dan kompatibel mestinya sesuai hitungan aktuaria," ujar Muhadjir saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Baca: Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan via KTP-el Reader

Menurut Muhadjir, iuran yang saat ini di bawah hitungan aktuaria, maka pemerintah menanggung kekurangannya dan tentu selamanya tidak dapat ditanggung pemerintah, karena keterbatasan keuangan.

"Tentu saja tidak mungkin akan terbebani secara terus menerus dengan kapasitas fiskal yang ada, bukan berarti pemerintah tidak memiliki tanggung jawab," papar Muhadjir.

Muhadjir juga menyebut sesuai ketentuan yang ada maka iuran BPJS Kesehatan secara berkala perlu di revisi.

"Iuran jaminan kesehatan ini terakhir naik pada tahun 2016, iuran PBPU kelas III belum pernah disesuaikan sejak tahun 2014," tutur Muhadjir.

Berita Rekomendasi

Diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000.

Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dan kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III, sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas