Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Tunggu Hasil Digital Forensik, Mabes Polri Baru Akan Tetapkan Status Kasus Said Didu

Jenderal bintang satu ini menjelaskan kasus laporan terhadap Said Didu masih dalam proses dan penyidik menunggu hasil analisa digital forensik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ‎Tunggu Hasil Digital Forensik, Mabes Polri Baru Akan Tetapkan Status Kasus Said Didu
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Said Didu di sela-sela pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan kesimpangsiuran penetapan tersangka pada Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Belum ada penetapan tersangka SD (Said Didu)," tegas Awi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6/2020).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan kasus laporan terhadap Said Didu masih dalam proses dan penyidik menunggu hasil analisa digital forensik.

"Proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti ‎yang sudah disita," tutur Awi.

Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono juga menyatakan belum ada penetapan tersangka pada Said Didu seperti yang ramai diberitakan.

Baca: Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut, Ini Respon Pengacara

"Belum (jadi tersangka)," singkat Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (‎11/6/2020).

Anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu seperti yang ramai diberitakan sejak pagi tadi.

BERITA REKOMENDASI

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).

Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.

"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," singkatnya.

Sebelumnya beredar kabar ‎penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka pada Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Ini tertuang dalam‎ surat bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.

Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.

Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis.

Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam. Saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas