Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Sahroni: Tuntutan Jaksa Mencederai Keadilan

Sahroni menilai kesimpulan jaksa tersebut cenderung tidak rasional dan patut dipertanyakan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahmad Sahroni: Tuntutan Jaksa Mencederai Keadilan
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dua polisi aktif, pelaku penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut, alasan tidak ada niatan dan tidak sengaja yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, sebuah pernyataan yang tidak masuk diakal.

“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai," kata Sahroni kepada wartawan, Jakart, Jumat (12/6/2020).

Baca: Penganiaya Novel Baswedan Dituntut Ringan, KPK: Ujian Bagi Rasa Keadilan

"Pernyataan jaksa ini menurut saya udah bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah mencederai akal sehat, tidak bisa diterima,” sambung Sahroni.

Selain itu, Sahroni menilai kesimpulan jaksa tersebut cenderung tidak rasional dan patut dipertanyakan.

“Mana ada orang bawa-bawa air keras terus dilemparin ke orang dengan tidak sengaja? Ini tidak rasional. Lagian udah jelas-jelas pelaku ngaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa tidak sengaja?," papar politikus NasDem itu.

Terkait hal ini, Sahroni mengaku sebagai pimpinan di Komisi III, akan membawa pembahasan mengenai situasi ini ke lembaganya.

Berita Rekomendasi

“Tentu kasus ini akan saya angkat dan saya bahas di rapat kerja komisi III. Saya akan meminta penjelasan perihal kasus ini dengan Jaksa Agung pada rapat kerja yang akan datang,” paparnya.

Diketahui, tuntutan satu tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum pada dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete.

Mereka masing-masing melakukan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas