Dua ABK yang Menceburkan Diri ke Laut Syok Berat, Kini Menjalani Konseling
Saat ini kedua ABK asal NTB dan Pematangsiantar itu dalam keadaan syok berat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua Anak Buah Kapal (ABK) WNI. Keduanya nekat lompat dan menceburkan diri ke laut dari kapal ikan FU LU Qing Yuan Yu 901 berbendera China karena tidak tahan disiksa.
Setelah lompat, kedua ABK ini harus bertahan di laut selama tujuh jam hingga diselamatkan oleh nelayan di perairan Pulau Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, saat ini kedua ABK asal NTB dan Pematangsiantar itu dalam keadaan syok berat.
"Perkembangan penyelidikan dua ABK Kapal ikan FU LU Qing Yuan Yu 901 mereka saat ini masih syok yang cukup berat dan menjalani konseling," ujar Awi di Bareskrim Polri, Kamis (11/6/2020).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, meski dua ABK syok, penyidik sudah mendapatkan beberapa informasi dari keduanya.
Informasi itulah yang diselidiki dan dikembangkan oleh penyidik hingga ditangkap satu tersangka, inisial SF (44) di kediamannya, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Ditreskrimum Polda Kepri yang menangani kasus ini.
"Keterangan yang mereka berikan memang belum optimal. Tapi penyidik sudah mendapatkan nama kapal, nama-nama dari kru kapal, termasuk nama orang yang merekrut mereka. Anggota langsung bergerak untuk mengungkap kasus ini," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Baca: Pemerintah Mendata Lembaga Pendidikan Keagamaan yang Bakal Dapatkan Dana Afirmasi
Baca: Amerika Sebut China Berbohong soal Kemunculan Covid-19, Buktikan lewat Foto Satelit, WHO Kecolongan?
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020) menuturkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, buku rekening dan handphone milik pelaku.
"Benar kami tangkap satu tersangka inisial SF di Cileungsi, Bogor, Kamis (11/6/2020) pukul 00.30 WIB. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan perkara karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ucap Arie Dharmanto.
"Diduga pelaku melakukan TPPO dengan cara merekrut dan mengirim WNI dengan iming-iming gaji besar dan bekerja sebagai buruh pabrik di Korea Selatan," tegas Arie.
Namun nyatanya kedua korban malah dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkapan ikan berbendera China tanpa menerima gaji sepeser pun. (theresia/tribunnetwork/cep)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.