Perludem: Hapus Presidential Threshold untuk Cegah Oligarki
Perludem menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold perlu dihapus untuk menghindari terciptanya oligarki.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold perlu dihapus untuk menghindari terciptanya oligarki.
"Saya meyakini ambang batas pencalonan presiden itu akan memicu oligarki, memperlemah partai politik, mempersulit upaya kita mewujudkan partai yang demokratis," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual bertema Ambang Batas Pilpres dan Kuasa Oligarki, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Menurut Titi, adanya pembatasan pencalonan presiden membuat proses Pemilu menjadi jauh dari berbasis gagasan dan mempersempit partisipasi perempuan di dunia politik.
Baca: Masuki New Normal, Proteksi Kesehatan terhadap Tenaga Medis Harus Ditingkatkan
"Kemudian terdapat potensi terjadinya politik transaksional dan politik pragmatis itu semakin kuat," ujar Titi.
Karena itu, Titi menyebut jika ingin Pemilu diikuti kader maupun putra-putri terbaik bangsa, ambang batas pencalonan presiden harus diapus.
"Dengan demikian setidaknya satu pintu untuk mengatasi oligarki itu sudah bisa kita miliki, serta menghindari terbuangnya suara sah dari pemilih," ujar Titi.
Baca: 4 Tahun Kasus Kopi Sianida Berlalu, Jessica Wongso Dikabarkan Jadi Pendiam dan Suka Mengurung Diri
Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dalam menghadapi hajatan rakyat Indonesia yang berlangsung lima tahun sekali.
Satu satu yang akan dibahas yakni besaran ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Mayoritas partai politik di parlemen mengusulkan ambang batas pencalonan presiden diturunkan, agar memunculkan lebih dari dua pasangan calon.
NasDem Usul Penurunan Presidential Threshold Jadi 15 Persen
Fraksi NasDem akan mengusulkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu, sebesar 15 persen dari saat ini 20 persen.
"Kami sudah diskusikan, Nasdem diangka 15 persen dan saya sebagai ketua Fraksi NasDem di DPR akan tetap memastikan itu," kata Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Baca: Hanura Anggap RUU Pemilu Dibahas DPR Miliki Pasal Bertentangan dengan UUD 1945
Menurut Ali, angka 15 persen akan memunculkan empat pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024. Sehingga, masyarakat memiliki keleluasaan dalam menentukan pemimpinnya.
"Pemilihan presiden merupakan hajatan untuk rakyat Indonesia, sehingga sedapat mungkin kita bisa menyuguhkan banyak figur nasional, anak bangsa yang punya kapasitas, integritas," ujar Ali.
"Jadi masyarakat banyak pilihan, sehingga kami berharap lahir pemimpin yang betul-betul dikehendaki dan diharapkan masyarakat, bukan pemimpin yang kemudian didesain," sambung Ali.
Saat ini, Komisi II DPR sedang menyusun draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan memasuki tahap penyampaian usul atau masukan fraksi-fraksi di parlemen.