Perludem: Presidential Threshold Persempit Ruang Perempuan Tampil di Pilpres
Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen dinilai mempersempit ruang perempuan di dunia politik.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen dinilai mempersempit ruang perempuan di dunia politik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, presidential threshold jelas melemahkan kehadiran perempuan untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu).
"Kenapa memperlemah? Karena salurannya semakin sempit perempuan untuk eksis di politik," ujar Titi Anggraini dalam diskusi virtual bertema Ambang Batas Pilpres dan Kuasa Oligarki, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Baca: Bea Cukai Kualanamu Hibahkan 16.000 Masker ke Gugus Tugas Covid-19 Sumut
Menurutnya, jika setiap partai politik diperbolehkan mengusung calonnya, bukan tidak mungkin Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memajukan ketua umumnya Grace Natali dalam pemilihan presiden (Pilpres).
"Kerugian ini tidak banyak diulas, selain ambang batas tadi ini menimbulkan mahar politik yang akan sulit di atasi, karena kepentingan untuk mencapai jumlah angka tertentu," kata Titi.
Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dalam menghadapi hajatan rakyat Indonesia yang berlangsung lima tahun sekali.
Baca: 16 Taman Kota di DKI Jakarta Akan Dibuka Besok, Ini Syarat yang Harus Dilakukan Pengunjungnya
Satu satu yang akan dibahas yakni besaran ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Mayoritas partai politik di parlemen mengusulkan ambang batas pencalonan presiden diturunkan, agar memunculkan lebih dari dua pasangan calon.
NasDem Usul Penurunan Presidential Threshold Jadi 15 Persen
Fraksi NasDem akan mengusulkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu, sebesar 15 persen dari saat ini 20 persen.
"Kami sudah diskusikan, Nasdem diangka 15 persen dan saya sebagai ketua Fraksi NasDem di DPR akan tetap memastikan itu," kata Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Baca: Hanura Anggap RUU Pemilu Dibahas DPR Miliki Pasal Bertentangan dengan UUD 1945
Menurut Ali, angka 15 persen akan memunculkan empat pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024. Sehingga, masyarakat memiliki keleluasaan dalam menentukan pemimpinnya.
"Pemilihan presiden merupakan hajatan untuk rakyat Indonesia, sehingga sedapat mungkin kita bisa menyuguhkan banyak figur nasional, anak bangsa yang punya kapasitas, integritas," ujar Ali.
"Jadi masyarakat banyak pilihan, sehingga kami berharap lahir pemimpin yang betul-betul dikehendaki dan diharapkan masyarakat, bukan pemimpin yang kemudian didesain," sambung Ali.
Saat ini, Komisi II DPR sedang menyusun draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan memasuki tahap penyampaian usul atau masukan fraksi-fraksi di parlemen.