Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses ppdbjatim.net, Berikut Cara Daftar PPDB Jatim 2020 Jalur Zonasi hingga Prestasi

Pendaftaran PPDB Jatim 2020 untuk SMA/SMK sepenuhnya dilakukan secara daring atau online melalui ppdbjatim.net baik jalur Afirmasi, prestasi, reguler

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Akses ppdbjatim.net, Berikut Cara Daftar PPDB Jatim 2020 Jalur Zonasi hingga Prestasi
ppdbjatim.net
Akses ppdbjatim.net, Berikut Cara Daftar PPDB Jatim 2020 Jalur Zonasi hingga Prestasi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2020.

Pendaftaran PPDB Jatim 2020 untuk SMA/SMK sepenuhnya dilakukan secara daring atau online melalui ppdbjatim.net.

Selain jalur Zonasi, terdapat juga tata cara pendaftaran jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, prestasi, dan reguler.

Tata Cara Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net Berikut Syaratnya (ppdbjatim.net)
Akses ppdbjatim.net, Berikut Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2020 Jalur Zonasi hingga Prestasi (ppdbjatim.net) (ppdbjatim.net)

Dikutip dari ppdbjatim.net, Sabtu (13/6/2020) sistem seleksi PPDB dilaksanakan secara daring penuh dan cukup berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya.

PPDB daring ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat agar tidak perlu keluar rumah guna mendaftar ke sekolah tujuan selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Timur.

Baca: Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net dengan Nomor Peserta Ujian Nasional

Baca: Tata Cara Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net, Berikut Syaratnya

Tata Cara Pendaftaran SMA/SMK

Jalur Afirmasi

Berita Rekomendasi

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

- Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

- Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.

- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK.

- Khusus untuk anak tenaga kesehatan/medis Mengunggah Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit pada 99 Rumah Sakit Rujukan di Jawa Timur sesuai dengan dokumen ditentukan.

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

Jalur Zonasi (SMA) Termasuk Jalur Inklusi

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.

- Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.

- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Nilai Ujian Nasional Sekolah (SMA)

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.

- Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Reguler (SMK) Termasuk Jalur Inklusi

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 2 (dua) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 2 (dua) sekolah yang berbeda.

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

Baca: Jadwal Beserta Alur Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah, Akses ppdb.jatengprov.go.id

Persyaratan

Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

- Tidak bertato dan/atau bertindik.

Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

- Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 13 Juli 2020).

- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

- Tidak bertato dan/atau bertindik.

- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

- Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

- Memenuhi persyaratan khusus sebagai peserta didik SMK.

Baca: Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah, Login ppdb.jatengprov.go.id untuk Buat Akun

Tata Cara Pengambilan PIN

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Siswa Lulusan Jatim Tahun Ini (2020)

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN.

- Melihat Data Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5.

- Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

- Menentukan titik lokasi rumah.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Siswa Lulusan Jatim Tahun Ini (2020) yang tidak/belum diisikan oleh sekolahnya

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN.

- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor persemester.

- Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

- Menentukan titik lokasi rumah.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Siswa Luar Jatim atau Lulusan Jatim Tahun Lalu

- Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.

- Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim tahun lalu, mengisi identitas pribadi: NISN, Nomor Peserta Ujian Nasional sesuai Ijazah/SHUN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.

- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

- Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 dari sekolah asal dengan melihat di situs : https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/ dan diverifikasi oleh operator dari SMA/SMK.

- Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

- Menentukan titik lokasi rumah.

- Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Download surat Kesehatan/Keterangan Orang Tua >>>

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas