Cara Daftar PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Timur, Ada 4 Jalur Pendaftaran, Login ppdbjatim.net
Berikut ini Cara Daftar PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Timur, Ada 4 Jalur Pendaftaran, Login ppdbjatim.net.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Timur melalui melalui laman resmi PPDB Jatim ppdbjatim.net.
Seluruh jalur pendaftaran PPDB Jatim 2020 nantinya akan dilakukan secara daring atau online.
PPDB wilayah Jawa Timur ini akan dilaksanakan melalui empat jalur yakni:
- Jalur Afirmasi
- Jalur Zonasi
- Jalur Perpindahan Tugas
- Jalur Prestasi
Baca: Akses ppdbjatim.net, Berikut Cara Daftar PPDB Jatim 2020 Jalur Zonasi hingga Prestasi
Baca: Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Timur, Akses Laman ppdbjatim.net
Berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB Jatim 2020, dikutip Tribunnews.com melalui laman ppdbjatim.net, Sabtu (13/6/2020).
1. PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
Pendaftaran: 15 – 16 Juni 2020 (24 Jam)
Verifikasi dan validasi: 16 - 18 Juni 2020 (24 Jam)
Pengumuman: 19 Juni 2020 (01.00 WIB)
Daftar Ulang: 19 - 20 Juni 2020 (01.00–23.59 WIB)
2. PPDB Jalur Zonasi (SMA)
Latihan Pendaftaran: 13 - 20 Juni 2020 (24 Jam)
Pendaftaran: 22 - 24 Juni 2020 (24 Jam)
Penutupan Pendaftaran: 24 Juni 2020 (23.59 WIB)
Pengumuman: 25 Juni 2020 (01.00 WIB)
Daftar Ulang: 25 - 26 Juni 2020 (01.00 - 23.59 WIB)
3. PPDB Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 (SMA) dan Jalur Reguler (SMK)
Pendaftaran: 25 - 27 Juni 2020 (24 Jam)
Penutupan Pendaftaran: 27 Juni 2020 (23.59 WIB)
Pengumuman: 28 Juni 2020 (01.00 WIB)
Daftar Ulang: 29 - 30 Juni 2020 (01.00 - 23.59 WIB)
Cara Daftar PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Timur
Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Timur:
Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 April 2020 sampai dengan 9 Mei 2020 melalui laman rapor.ppdbjatim.net.
Setelah itu, calon peserta didik memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat secara online melalui aplikasi PPDB mulai 11 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 melalui ppdbjatim.net.
Calon peserta didik juga harus melakukan Pra Pendaftaran secara online untuk mendapatkan PIN (Personal Identification Number) yang dipergunakan untuk melakukan pendaftaran Online.
Kemudian, penentuan titik rumah menggunakan aplikasi Geolokasi dilakukan oleh calon peserta didik dan di verifikasi oleh operator sekolah tujuan dimulai tanggal 8 - 20 Juni 2020.
Setelah semuanya selesai, calon peserta didik bisa langsung mulai melakukan pendaftaran melalui laman ppdbjatim.net, seperti berikut ini:
1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Login ke ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca: Masyarakat Kurang Mampu Lebih Diutamakan dalam PPDB DKI Jakarta 2020, Begini Penjelasannya
Baca: Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net dengan Nomor Peserta Ujian Nasional
Baca: Jadwal Beserta Alur Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah, Akses ppdb.jatengprov.go.id
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK)
- Login ke ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK.
- Khusus untuk anak tenaga kesehatan/medis Mengunggah Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit pada 99 Rumah Sakit Rujukan di Jawa Timur sesuai dengan dokumen yang telah disediakan.
- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
3. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
- Login ke ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
4. Jalur Zonasi (SMA) Termasuk Jalur Inklusi
- Login ke ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
- Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
5. Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Nilai Ujian Nasional Sekolah (SMA)
- Login ke ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
6. Jalur Reguler (SMK) Termasuk Jalur Inklusi
- Login ke ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
- Memilih 2 (dua) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 2 (dua) sekolah yang berbeda.
- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)