Kritik Sandiaga Uno Terhadap Program Tapera
Yang dikritik Sandiaga Uno, adalah pasal yang mengatur bahwa perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk menyetorkan iuran wajib Tapera.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Gerindra sekaligus mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Satu di antara yang dikritik Sandiaga Uno adalah pasal yang mengatur bahwa perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk menyetorkan iuran wajib Tapera.
Iuran Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, di mana 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisanya 2,5% ditanggung oleh pekerja.
“Saya menilai peraturan ini akan memberatkan pengusaha di tengah pandemi Covid-19 yang kita tidak tahu kapan akan berakhir,” kata Sandi di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Baca: Moeldoko Minta BP-TAPERA Kelola Dana Pekerja Secara Profesional
Baca: Anggap Ada Kesalahan Koordinasi terkait Tapera, Sandiaga Uno: Enggak Lebih Baik Ngajak Ngomong Dulu?
Baca: Sandiaga Uno Sarankan Sektor UKM Dibuka Lebih Dulu Saat New Normal
Menurut mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, hal-hal yang sifatnya masih masa depan seharusnya bisa ditunda dulu karena untuk bisa bertahan di saat pandemi sekarang saja sudah sulit apalagi ditambah dengan beban iuran.
“Yang dibutuhkan masyarakat untuk memulihkan usahanya adalah dana tunai. Selama ini pengusaha sudah banyak yang makan tabungan. Jangan malah dibebani lagi dengan iuran-iuran yang belum bisa dirasa dampaknya untuk sekarang ini,” tegas Sandia.
Sandi mengingatkan pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang berempati pada masyarakat. Apalagi di tengah wabah corona di mana para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat terdampak dan banyak yang kehilangan pekerjaan.
“Ini semua sudah berteriak-teriak pengusaha UMKM gak punya likuiditas, masyarakat kehilangan pekerjaan. Kita harus dengar suara warga masyarakat yang terdampak. Masyarakat sekarang harus menjadi subjek juga karena ini kan kita melawan pandemi bersama sama,” ujarnya.
Baca: Apa Itu Tapera? Berikut Penjelasan Lengkap Seputar Tabungan Perumahan Rakyat
Pengagas Rumah Siap Kerja ini mengatakan saat ini masa-masa sulit yang dihadapi pengusaha dan UMKM. Tidak hanya sekedar banyak yang kehilangan pekerjaan, tapi juga mereka dihadapkan dengan biaya hidup yang berat.
“Beban biaya hidup masyarakat itu sekarang berat, tolong berempati,” pinta Sandi.
Sementara itu, Sandi mengaku mendapat banyak curhat dari para karyawan dan pekerja UMKM bahwa gaji mereka banyak yang dipotong, ada juga yang BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun ditangguhkan selama pandemi ini.
“Di tengah wabah perekonomian, kita lemah dan daya beli masyarakat menurun. (Pemerintah) dengar masyarakat. Kita lihat bagaimana keijakan apakah menambah beban masyarakat dan yakinkan pengusaha jangan PHK dulu,” harapnya.
Mantan calon wakil presiden 2019-2024 ini pun mengimbau seluruh komponen masyarakat baik pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk saling membantu dan merangkul di tengah wabah untuk saling meringankan beban hidup.
“Kita fokus dulu nih pandemi Covid-19 kita selesaikan, dampak ekonominya kita selesaikan. Dan pemerintah perlu menambah jumlah paket-paket yang harus digunakan untuk menstimulus ekonomi,” pungkas Sandi.
Tapera
Seperti diberitakan, pemerintah telah mengeluarkan PP nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat.
Dikutip dari PP tersebut, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Diwartakan Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020) lalu, dengan terbitnya PP nomor 25 Tahun 2020 maka seluruh pekerja berpenghasilan upah minimum diwajibkan ikut program Tapera.
Dalam PP tersebut dijelaskan, pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Adapun besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen.
Artinya nanti gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, dan pegawai swasta akan dipotong sebesar 3 persen.
Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut.