NasDem Bersikukuh Tolak Lanjutkan Pembahasan RUU HIP
konsideran itu tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem di DPR RI menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) hingga TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dijadikan landasan (konsideran) di dalam RUU tersebut.
"NasDem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut," ujar Ketua Fraksi Partai NasDem Ahmad M Ali, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari keterangan yang diterima.
Baca: Komisi IX Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Sistem JKN
Wakil Ketua Umum Partai NasDem tersebut pun menjelaskan, dari kacamata partainya, konsideran itu tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR.
Namun demikian, Ali berharap agar semua pihak tidak terjebak dalam dikotomi antara Orde Lama dan Orde Baru terkait isu RUU itu.
"Alam kehidupan bangsa Indonesia hari ini adalah alam yang berbeda dengan keduanya (Ode Lama dan Orde Baru). Bagaimana pun RUU HIP adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini. Jadi niat dan tujuannya baik," kata Ali.
Dia menambahkan, jika terjebak dalam pandangan dan tendensi semacam itu, maka hanya akan melahirkan lingkaran setan dan perdebatan tanpa ujung yang menghabiskan energi anak bangsa.
Baca: Mahfud MD: RUU HIP Datangnya dari DPR, Bukan Pemerintah
"Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang menolak. Tentu hal semacam ini biasa di alam demokrasi saat ini. Akan tetapi, akan sangat disayangkan jika terkait dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita, berbagai suara dan pandangan yang beragam itu tidak mendapat perhatian dan pengakomodiran yang baik," kata Ali.
Diketahui pembahasan RUU HIP di DPR RI menuai banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat karena tidak menjadikan TAP MPRS No. 25/MPRS/1966 sebagai landasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.