PSHK Kritik Tuntutan Terhadap Terdakwa Kasus Penyerangan Novel: Penganiayaan Itu Dilakukan Sengaja
“Dalam konsep hukum pidana yang dilakukan terdakwa masuk penganiayaan. Penganiayaan itu dilakukan sengaja,” kata dia
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Hal ini sesuai VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017
Yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
“Jika, akibat itu muncul masuk ke luka berat, maka orang yang mempunyai niatan luka berat itu melakukan penganiayaan berat," katanya.
"Penganiayaan berat itu dikaitkan dengan akibat dari luka berat yang dilakukan. Jadi, sejak awal niatan melakukan atau melukai berat,” tuturnya.
Merujuk pada Pasal 353 ayat 1 penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 353 ayat 2 bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidna penjara paling lama tujuh tahun.
Baca: Bantah 3 Kali Tolak Ajakan Damai Sebelum Putusan MA, Jordi Onsu Beri Solusi demi Bisnis Bertahan
Pasal 353 ayat 3 bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Di Pasal 353 menyebutkan penganiayaan dengan rencana ancaman pidana 4 tahun. Mengakibatkan luka berat paling lama 7 tahun. Ini (seharusnya,-red) menjadi dasar jaksa mengenakan (tuntutan,-red) kepada terdakwa. Ini tidak sesuai rasa keadilan,” tambahnya.