Fraksi PKS : Jika Usulan Tak Diakomodir, Lebih Baik Draf RUU HIP Dibatalkan
Pertama, memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran yang menjiwai RUU tersebut.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS akan memperjuangkan tiga masukannya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, jika RUU HIP dilanjutkan pembahasannya di Badan Legislasi (Baleg) DPR, maka harus mengakomodir tiga aspirasi.
Pertama, memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran yang menjiwai RUU tersebut.
Hal tesebut, kata Jazuli, sangat penting untuk menegaskan bahwa Pancasila tegas menolak seluruh ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme yang memang ajarannya bertentangan dengan Pancasila.
Baca: Politikus PKB Minta Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Tidak Terburu-buru
Baca: Pasal 7 RUU Haluan Ideologi Pancasila, PDI Perjuangan Setuju untuk Dihapus
Baca: Mahfud MD: RUU HIP Datangnya dari DPR, Bukan Pemerintah
"Dua, menolak Pancasila diperas menjadi trisila dan ekasila. Ketentuan tersebut dalam draf RUU HIP harus dihapus karena dapat mereduksi makna Pancasila yang utuh dengan lima silanya," kata Jazuli kepada wartawan, Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Ketiga, Ketuhanan Yang Maha Esa harus tegas ditempatkan sebagai sila utama yang melandasi, menjiwai, dan menyinari sila-sila lainnya.
"Hal itu harus tercermin secara maksimal dalam materi muatan draf RUU HIP, bersama penjabaran sila-sila lainnya," tutur Jazuli.
"Jika usulan Fraksi PKS yang juga menjadi aspirasi luas masyarakat tersebut tidak diakomodir maka lebih baik draf RUU HIP ditarik kembali atau dibatalkan," sambungnya.
Di sisi lain, Jazuli menyebut PKS mengapreasi respon publik yang mencermati RUU HIP dan ini membuktikan tanggung jawab bersama untuk menjaga Pancasila.
"Kami di PKS berbesar hati, mendukung penuh dan mengapresiasi respon masyarakat dan kalangan ormas, seperti NU, Muhammadiyah, hingga MUI yang memberi respon kritis dan konstruktif atau RUU HIP yang sejalan dengan sikap dan pandangan politik Fraksi PKS," tutur Jazuli.
Bahkan, pemerintah melalui pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, juga menekankan jika saatnya tiba terlibat dalam pembahasan, pemerintah akan mengusulkan TAP MPRS XXV/1966 untuk dimasukkan serta tidak setuju rumusan pasal tentang Pancasila diperas menjadi trisila dan ekasila.
"Ini pertanda bahwa upaya mengokohkan Pancasila dan menjaga nilai-nilainya agar tetap murni dan konsekuen menjadi perhatian, kepedulian, dan tanggung jawab kita bersama," paparnya.