Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Kecurangan Program Kartu Prakerja, KPPU Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan program Kartu Pra Kerja disebut tidak melanggar hukum persaingan usaha.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Isu Kecurangan Program Kartu Prakerja, KPPU Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha
Tangkap layar prakerja.go.id
Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Segera Dibuka, Ini 3 Syarat Utamanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja yang menjadi andalan Presiden Jokowi sempat menimbulkan banyak polemik.

Beberapa pengamat dan lembaga anti korupsi sempat menuding pengadaan program Kartu Prakerja di masa pandemi corona menuai banyak kecurangan.

Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat melaporkan tuduhan kepada program Kartu Prakerja ke KPK.

Benarkah program Kartu Prakerja banyak melanggar hukum?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tak ada indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id Segera Dibuka, Berikut Langkahnya

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan kesimpulan itu didasari analisis mendalam dan diskusi dengan pihak-pihak terkait program tersebut.

"Dalam proses advokasi KPPU telah meminta keterangan atau informasi, memberikan masukan serta melakukan diskusi dengan para pihak terkait, khususnya Manajemen Pelaksana Program Prakerja, delapan platform digital, lembaga-lembaga pelatihan, dan peserta program," kata Guntur melalui keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Sabtu (13/6/2020).

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih (tengah) dan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean (kanan) dalam konferensi pers kasus kartel tiket pesawat di kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih (tengah) dan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean (kanan) dalam konferensi pers kasus kartel tiket pesawat di kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019). (TRIBUNNEWS/REYNAS)
Berita Rekomendasi

KPPU juga menggarisbawahi pentingnya beberapa pengaturan dalam program Kartu Prakerja agar tercipta persaingan usaha sehat.

Pengaturan yang dimaksud antara lain kriteria seleksi para penyelenggara pelatihan, hubungan kerja sama antara platform digital dan lembaga pendidikan.

Termasuk juga antisipasi pelanggaran prinsip kemitraan, fleksibilitas pilihan bagi konsumen atau peserta, dan antisipasi pengaturan yang lebih baik bila program pelatihan offline juga diadakan.

Dalam analisisnya, KPPU menyatakan pihaknya tak menemukan pelanggaran hukum dalam persaingan usaha.

Baca: Hasil Survei TNP2K: 80 Persen Penerima Manfaat Kartu Prakerja Berstatus Pengangguran

"Sejauh ini tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut," ungkapnya.

Dalam proses advokasi yang dilakukan KPPU, lanjut Guntur, terdapat iktikad baik Manajemen Pelaksana Program untuk membenahi sistem pengelolaan Kartu Prakerja.

Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Pembenahan khususnya dilakukan dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Seperti me-review kontrak kerjasama untuk memastikan tidak terjadinya diskriminasi oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain.

Review dan persetujuan atas besaran komisi jasa, maupun review tentang pengaturan standar kualitas minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut.

Baca: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka? Pengelola Program: Tidak Lama Lagi Dirilis

"Pihak Manajemen Pelaksana sendiri menyatakan terbuka untuk meninjau ulang kebijakan yang dibuatnya."

"Hal itu jika KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha, khususnya perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain atau lembaga pelatihan yang tidak terafiliasi dengan platform digital," ucap Guntur.

KPPU juga mengapresiasi upaya kooperatif yang ditunjukkan Manajemen Pelaksana dengan tetap bekerja sama dalam mengawasi proses persaingan usaha dalam pelaksanaan program tersebut.

Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.go.id.
Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.go.id. (prakerja.go.id)

Khususnya, dalam memberikan rekomendasi lanjutan ketika terdapat kebijakan-kebijakan tambahan nantinya yang dapat mendistorsi pasar, sehingga program tersebut dapat dilaksanakan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, tudingan mengenai keganjilan program Kartu Prakerja juga diberikan oleh Pengamat hukum Andri W Kusuma.

Ia berpendapat program kartu prakerja sebetulnya merupakan program dan niat yang sangat baik dari Pemerintah.

Namun, apabila dilihat dari pelaksanaanya dan perspektif hukum sebaiknya dihentikan sementara karena banyak aturan yang dilanggar.

Baca: Anggarannya Rp 5,6 Triliun, Politikus PKS Sebut Program Kartu Prakerja Tak Jamin Warga Bisa Kerja

Andri menjelaskan, salah satu potensi yang dilanggar diantaranya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Bukan saja uang prakerja yang hilang tapi paket data (uang) pun milik para pencari kerja dan korban PHK pasti terpotong."

"Sementara kita tidak pernah bisa tau berapa data kita yang terpotong."

"Kita beli paket data 2 GB saja kita tidak pernah tahu apa benar isinya 2 GB, karena tidak bisa atau susah diaudit," kata Andri kepada wartawan, Kamis (30/4/2020) lalu.

Tanya Jawab Seputar Kartu Prakerja, dari Siapa Saja yang Boleh Mendaftar hingga Jumlah Soal Tes
Tanya Jawab Seputar Kartu Prakerja, dari Siapa Saja yang Boleh Mendaftar hingga Jumlah Soal Tes (https://www.prakerja.go.id/)

Andri mengatakan untuk mengakses video di paket yang disediakan program kartukerja, paket data milik masyarakat yang lolos program itu juga berpotensi tersedot.

Dalam keadaan sedang susah seperti ini justru mereka berpotensi kehilangan paket datanya (uang pribadinya).

Andri juga mengungkapkan ada celah hukum di kartu prakerja ini, termasuk dugaan unsur tindak pidana korupsi.

"Hanya saja saat ini ada Perpu yang ‘luar biasa’ itu yang membuat tidak bisa diperiksa secara hukum."

"Karena itu sebagai praktisi hukum, saya tidak pernah setuju ada aturan apalagi UU yang memberikan kekebalan atau impunitas, rawan abuse of power," katanya.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas