Memastikan Physical Distancing Berjalan, Pemerintah Atur 2 Shift Kerja ASN, Pegawai BUMN, dan Swasta
Pemerintah akan mewajibkan Institusi Pemerintahan, BUMN, dan Perusahaan Swasta di Jabodetabek membagi jam kerjanya menjadi dua shift.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dikhawatirkan, tidak seimbangnya jumlah penumpang serta jumlah moda transportasi yang ada akan membuat physical distancing sulit dijalankan.
Baca: Cegah Penumpukan Penumpang di Masa New Normal, Jam Kerja ASN Dibagi Dua Shift
"Kita tahu bahwa setiap hari, pada hari kerja, banyak sekali saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju ke tempat kerjanya."
"Data yang kita dapatkan pada satu moda transportasi saja, misalnya KRL, kita melihat bahwa lebih dari 75 persen penumpang KRL ini adalah para pekerja, baik ASN, pegawai BUMN, maupun pegawai swasta."
"Kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45 persen dari mereka bergerak bersama-sama di sekitar pukul 05.30 sampai 06.30, inilah yang kemudian akan sulit untuk kita bisa mempertahankan physical distancing," jelas Yuri.
Sementara itu, Yuri menambahkan, kapasitas yang dimiliki KRL saat ini sudah maksimal.
Oleh karenanya, menurut Yuri, akan menjadi sulit dan sangat berisiko manakala para pekerja berangkat bersamaan di waktu-waktu yang berdekatan.
"Inilah yang menjadi dasar gugus tugas pusat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 di wilayah jabodetabek."
"Di dalam Surat Edaran tersebut akan dibagi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir jam kerja," jelasnya.
Yuri menegaskan, kebijakan ini tidak serta-merta menghilangkan anjuran pada institusi supaya karyawan yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19 ataupun memiliki penyakit komorbid untuk bekerja dari rumah.
"Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi baik Institusi Pemerintah, BUMN, ataupun Swasta untuk memperkerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak jelek pada yang bersangkutan dari COVID-19."
"Misalnya pegawai yang memiliki penyakit komorbid, pegawai atau pekerja dengan hipertensi, diabet, kelainan penyakit paru obstruksi menahun, diharapkan masih tetap bisa diberikan kebijakan untuk tetap bisa bekerja dari rumah," kata Yuri.
Yuri menambahkan, pekerja lanjut usia juga termasuk dalam kelompok rentan yang sebaiknya diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah.
Update COVID-19 di Indonesia
Yuri menyampaikan, menurut data yang dihimpun pemerintah, total kasus positif COVID-19 di Indonesia kini berjumlah 38.277 kasus.