Memastikan Physical Distancing Berjalan, Pemerintah Atur 2 Shift Kerja ASN, Pegawai BUMN, dan Swasta
Pemerintah akan mewajibkan Institusi Pemerintahan, BUMN, dan Perusahaan Swasta di Jabodetabek membagi jam kerjanya menjadi dua shift.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mewajibkan Institusi Pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Perusahaan Swasta di Jabodetabek membagi jam kerjanya menjadi dua shift.
Aturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kepadatan penumpang di transportasi umum pada era new normal.
Sehingga, diharapkan protokol kesehatan dapat terjamin berjalan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube BNPB, Minggu (14/6/2020).
"Upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dan jumlah penumpang agar protokol kesehatan khususnya terkait physical distancing betul-betul bisa dijamin," ungkapnya, Minggu sore.
Baca: Perusahaan di DKI Jakarta Diwajibkan Berlakukan 2 Shift Kerja, Jika Tak Patuh Bakal Kena Sanksi
Yuri menyampaikan, ASN, Pegawai BUMN, dan Pegawai Swasta diharapkan bekerja dalam pembagian dua shift.
Untuk shift atau tahap pertama, pekerja mulai masuk pada rentang waktu pukul 07.00 WIB hingga pukul 07.30 WIB.
"Tahap pertama atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB, diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya pada 15.00 atau 15.30," jelas Yuri.
Sementara pada tahap kedua, pekerja mulai masuk pada rentang waktu pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB.
"Gelombang kedua diharapkan mulai bekerja pukul 10.00 sampai 10.30 sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30," ujar Yuri.
Landasan Kebijakan Pembagian 2 Shift Kerja
Yuri pun menyampaikan landasan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 yang mengatur mengenai kebijakan pembagian jam kerja ini.
Menurutnya, di hari-hari kerja, sebanyak 75 persen penumpang transportasi umum KRL merupakan pekerja.
Sementara itu, hampir 45 persen penumpang bergerak bersama-sama pada sekitar pukul 05.30 WIB hingga 06.30 WIB.
Dikhawatirkan, tidak seimbangnya jumlah penumpang serta jumlah moda transportasi yang ada akan membuat physical distancing sulit dijalankan.
Baca: Cegah Penumpukan Penumpang di Masa New Normal, Jam Kerja ASN Dibagi Dua Shift
"Kita tahu bahwa setiap hari, pada hari kerja, banyak sekali saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju ke tempat kerjanya."
"Data yang kita dapatkan pada satu moda transportasi saja, misalnya KRL, kita melihat bahwa lebih dari 75 persen penumpang KRL ini adalah para pekerja, baik ASN, pegawai BUMN, maupun pegawai swasta."
"Kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45 persen dari mereka bergerak bersama-sama di sekitar pukul 05.30 sampai 06.30, inilah yang kemudian akan sulit untuk kita bisa mempertahankan physical distancing," jelas Yuri.
Sementara itu, Yuri menambahkan, kapasitas yang dimiliki KRL saat ini sudah maksimal.
Oleh karenanya, menurut Yuri, akan menjadi sulit dan sangat berisiko manakala para pekerja berangkat bersamaan di waktu-waktu yang berdekatan.
"Inilah yang menjadi dasar gugus tugas pusat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 di wilayah jabodetabek."
"Di dalam Surat Edaran tersebut akan dibagi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir jam kerja," jelasnya.
Yuri menegaskan, kebijakan ini tidak serta-merta menghilangkan anjuran pada institusi supaya karyawan yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19 ataupun memiliki penyakit komorbid untuk bekerja dari rumah.
"Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi baik Institusi Pemerintah, BUMN, ataupun Swasta untuk memperkerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak jelek pada yang bersangkutan dari COVID-19."
"Misalnya pegawai yang memiliki penyakit komorbid, pegawai atau pekerja dengan hipertensi, diabet, kelainan penyakit paru obstruksi menahun, diharapkan masih tetap bisa diberikan kebijakan untuk tetap bisa bekerja dari rumah," kata Yuri.
Yuri menambahkan, pekerja lanjut usia juga termasuk dalam kelompok rentan yang sebaiknya diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah.
Update COVID-19 di Indonesia
Yuri menyampaikan, menurut data yang dihimpun pemerintah, total kasus positif COVID-19 di Indonesia kini berjumlah 38.277 kasus.
Jumlah tersebut meningkat 857 kasus per Minggu 14 Juni 2020 pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, Yuri menambahkan, dari total kasus positif tersebut, terdapat tambahan 43 pasien positif Corona yang meninggal dunia.
Total kasus kematian akibat Covid-19 kini telah mencapai 2.134 pasien.
Kabar baiknya, terdapat 755 pasien dinyatakan sembuh.
Sehingga, total pasien sembuh bertambah menjadi 14.531 orang dari sebelumnya 13.776 orang.
Sebelumnya, per 13 Juni 2020, total kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 37.420.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)