Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Spesialis Congkel Spion
Kejadian bermula saat korban berinisial RA hendak keluar rumah dan dikagetkan spion mobilnya telah dalam kondisi patah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menangkap dua orang pencuri spesialis congkel spion berinisial F (19) dan S (17) setelah sempat viral di media sosial. Keduanya melakukan aksinya pada 17 Juli 2019 lalu.
Diketahui, keduanya berhasil ditangkap setelah aksinya terekam CCTV di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara setelah satu tahun buron. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kita berhasil tangkap pelaku pencurian spesialis congkel spion yang sempat viral di media sosial, dua orang pelaku kita amankan," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).
Kejadian bermula saat korban berinisial RA hendak keluar rumah dan dikagetkan spion mobilnya telah dalam kondisi patah. Korban akhirnya memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumahnya.
Baca: Mayat Bayi Dalam Plastik Dibuang di Tempat Sampah, Bekal Rekaman CCTV Polisi Tangkap Ibunya
Dalam rekaman CCTV itu, terlihat dua orang yang ingin melakukan percobaan pencurian. Korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian
"Ternyata tetangganya pun yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah korban mengalami hal yang sama, namun tetangganya tersebut, spion mobilnya hilang," jelasnya.
Baca: Rekonstruksi Kasus Pencurian Emas 50 Gram: SK Terus Membantah
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku tersebut. Polisi pertama kali menangkap berinisial F di salah satu perusahaan bongkar muat kontainer di Jalan RE Martadinata depan pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Hasil introgasi pelaku F bermain tidak sendiri dan mengatakan bahwa joki nya saat melakukan congkel spion ditemani pelaku S yang beralamat di Jalan Ancol Selatan, Sunter Agung, Jakarta Utara," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 54 Jo 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.