Tak Dendam ke Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Ungkap Satu Tuntutan: Kok Bisa Begitu?
Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan dirinya sudah memaafkan pelaku penyiraman air keras.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan dirinya sudah memaafkan pelaku penyiraman air keras.
Meskipun begitu, ia mempertanyakan tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan kepada kedua pelaku, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Sebelumnya diketahui kedua pelaku menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Dilansir TribunWow.com, Novel menanggapi hasil pembacaan tuntutan kepada kedua pelaku.
Ia mengaku sebenarnya sudah memaafkan pelaku.
"Saya ingin jelaskan bahwa sejak awal saya diserang, saya katakan bahwa saya maafkan pelaku," kata Novel Baswedan, dalam acara Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).
Selain itu, Novel juga sudah menerima fakta penyerangan air keras yang mengakibatkan cacat permanen pada kedua matanya.
Mata sebelah kiri Novel mengalami buta permanen.
"Saya menerima apa yang terjadi pada diri saya agar saya bisa bekerja dengan benar-benar," tutur Novel.
"Karena saya khawatir ketika proses berjalan dengan bermasalah, akan menjadi tekanan psikis buat saya," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.