Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Bea Cukai Tangkal Peredaran Barang Palsu Didukung Perusahaan Pemilik Merek dan Hak Cipta

Pemerintah melalui Dirjen Bea Cukai juga akan membuat unit khusus menangani barang palsu.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Upaya Bea Cukai Tangkal Peredaran Barang Palsu Didukung Perusahaan Pemilik Merek dan Hak Cipta
istimewa
Keterangan foto: Diklat Trans National Organized Crime Pusdiklat Bea Cukai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pencegahan peredaran produk–produk barang palsu yang melanggar kekayaan intelektual di Indonesia saat ini terus ditingkatkan oleh pemerintah dan didukung oleh perusahaan-perusahaan pemilik merek dan hak cipta.

Selain menerbitkan peraturan, pemerintah melalui Dirjen Bea Cukai juga akan membuat unit khusus menangani barang palsu.

Sebagai upaya pencegahan maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Juga melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Pencegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual untuk mengurangi dan mencegah impor ekspor barang palsu.

Baca: Kepala Polisi Atlanta Amerika Mundur Setelah Anak Buahnya Tembak Warga Kulit Hitam

Baca: Tetap Tampan dan Bugar, David Beckham Buat Prediksi Majalah Inggris Ini Meleset Jauh

Baca: Khawatir Tagihan Listrik Membludak? Ini Rahasia Agar Terifnya Tetap Aman

Dengan peraturan tersebut memungkinkan pemilik merek atau hak cipta yang terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual untuk mencatatkan kekayaan intelektualnya di Dirjen Bea dan Cukai.

Apabila sudah terdaftar, maka Bea dan Cukai akan memberikan pemberitahuan atau notifikasi kepada pemilik KI Terdaftar apabila ada dugaan kegiatan impor atau ekspor Barang Palsu.

Langkah ini juga dilakukan dan disokong oleh para perusahaan produsen barang konsumsi, salah satunya The Procter & Gamble Company.

BERITA REKOMENDASI

"P&G telah mencatatkan KI Terdaftarnya di Bea dan Cukai," kata Direktur Procter & Gamble Home Products Indonesia, Nararya Sanggramawijaya Soeprapto, Jumat (12/6/2020) lalu.

Manfaat berantainya juga diterima oleh konsumen. Karena mereka dapat menerima produk yang terbaik, produk asli berkualitas, dan pemilik merek tidak dirugikan. Biasanya barang-barang palsu diimpor atau diproduksi di Republik Rakyat Tiongkok (Cina).

Pihak Bea Cukai juga menegaskan tujuan dibuatnya PP 20/2017 dan PMK 40/2018 untuk melindungi kepentingan usaha pemilik KI Terdaftar dan melindungi para konsumen di Indonesia dari kerugian yang diderita.

"Karena memang dalam praktiknya, khususnya terkait dengan produk fast moving consumers goods yang melanggar KI Terdaftar, biasanya memiliki kandungan bahan ataupun kimia yang berbeda dengan produk asli, sehingga merugikan kesehatan bagi konsumen," Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Khoirul Hadziq.

Bea dan Cukai akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak perusahaan untuk mendaftarkan KI Terdaftarnya di Bea Cukai.


Diyakini, semakin banyak HKI Terdaftar maka kian kuat perlindungan dan pencegahan kerugian yang timbul bagi masyarakat karena adanya produk palsu yang dijual di Indonesia.

Lebih lanjut, Khoirul menambahkan Bea Cukai akan membuat unit khusus untuk menangani kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual.

“Dibentuk paling lambat pada akhir tahun ini atau tahun depan. Hal ini juga menjadi bentuk keseriusan kami dalam menjalankan PP 20/2017 dan PMK 40/2018. Dengan tim ini nantinya, kami berharap kasus-kasus pelanggaran KI dapat ditangani dengan lebih fokus, lebih efektif dan cepat,” tegasnya.

Langkah dan komitmen Bea dan Cukai diapresiasi sebagai langkah positif oleh Kuasa Hukum The Gillette Company, anak perusahaan P&G dari firma hukum K&K Advocates – intellectual property Fajar Budiman Kusumo.

Menurutnya, ini salah satu ikhtiar perwujudan program pemerintah untuk selalu melindungi investor-investor di Indonesia.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas