Gugus Tugas Selidiki Oknum Instansi yang Menyalahgunakan Logo BNPB
Darmawan tak menyebutkan lebih lanjut perusahaan jenis apa yang memanfaatkan logo BNPB tersebut.
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih melakukan penyelidikan soal perusahaan atau instansi yang memanfaatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk hal-hal yang menyimpang di tengah pandemi.
"Kami telah melakukan penyelidikan kepada perusahaan yang telah memanfaatkan logo BNPB," ujar Brigjen Pol Darmawan Sutawijaya selaku Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Nasional dalam siaran BNPB, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Baca: Takut Pamer karena Sering Jadikan Beramal Sebagai Konten YouTube, Baim Wong Konsultasi ke Aa Gym
Baca: Ini Empat Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau
Meski demikian, Darmawan tak menyebutkan lebih lanjut perusahaan jenis apa yang memanfaatkan logo BNPB tersebut.
"Dalam hal ini, BNPB kan mengeluarkan surat izin pengecualian. Jadi kadang-kadang karena ada logo BNPB ini, jadi kualitas surat tersebut sudah bagus dan sebagainya," kata Darmawan.
Padahal, untuk persoalan tersebut, Darmawan menyebut itu bukanlah tugas dari BNPB, melainkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) dan lain sebagainya.
"Ini kami sedang melakukan penyelidikan yang memanfaatkan itu. Nanti kalau memang memenuhi unsur pidananya, kami serahkan ke penegak hukum," pungkasnya.