Kemenag Berikan Keringanan Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan KMA ini untuk meringankan beban mahasiswa sebagai akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan KMA ini untuk meringankan beban mahasiswa sebagai akibat pandemi Covid-19.
"KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
-
Baca: Kemendikbud Pastikan UKT Tak Naik Selama Pandemi Corona, Ini Opsi untuk Mahasiswa yang Terdampak
Kamaruddin berharap kebijakan ini dapat mencegah angka putus kuliah mahasiswa perguruan tinggi Islam.
Dirinya berharap para mahasiswa bisa melanjutkan kuliah meski di tengah pandemi corona.
"Keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN," tutur Kamaruddin
Dirinya membeberkan ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN yaitu pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Mahasiswa bisa mendapatkan keringanan jika dapat menunjukan kelengkapan bukti atau keterangan yang sah terkait status orang tua atau wali.
Status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
“Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).
Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” jelas Kamaruddin.
KMA ini juga memberikan mandat kepada rektor atau Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.
Rektor juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
Selain itu, rektor harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan.