Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Reses Usai, DPR Bahas RUU PDP hingga RUU Cipta Kerja

Puan mengatakan pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, membutuhkan komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Masa Reses Usai, DPR Bahas  RUU PDP hingga RUU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPR RI Puan Maharani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV tahun sidang 2019 – 2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Pada sidang tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan sejumlah agenda DPR di Masa Persidangan IV, satu diantaranya dalam pelaksanaan fungsi legislasi.

Baca: Fraksi PAN DPR Desak Pemerintah Genjot Investasi Besar-besaran di Sektor Kesehatan

Baca: Veronica Tan Masuk 20 Tokoh Berpengaruh di Indonesia, Ada Najwa Shihab hingga Susi Pudjiastuti

Baca: PJB Kelola Pembangkit Listrik dengan Biaya Kompetitif

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terhadap sejumlah RUU yang segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I, yaitu antara lain:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah ditunjuk wakil Pemerintahdalam membahas RUU tersebut;

2. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi;

3. RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law); dan

4. RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020.

Baca: Pria di Lampung Selatan Sudah Setor Rp 1,8 Miliar Tapi Sang Anak Tak Kunjung Diterima Masuk Akpol

Baca: Angka Kasus Corona Melonjak Tak Berarti Keadaan Semakin Buruk? Berikut Penjelasan Ahli Epidemiologi

Baca: Usung Konsep Tipis dan Ringan, Lenovo Kenalkan IdeaPad Slim 3 dengan Harga Rp 5 Jutaan

Baca: Moeldoko: New Normal Itu Bukan Back to Normal

Puan mengatakan pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, membutuhkan komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah, untuk tetap dapat mencapai agenda prolegnas.

Berita Rekomendasi

"Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol covid-19, DPR dan Pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk Undang Undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan Undang-undang," ujar Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas