Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbud Jelaskan Ketentuan Proses Belajar Mengajar di Zona Hijau

Nadiem Makarim menetapkan masa transisi bagi sekolah di zona hijau yang menerapkan pembelajaran tatap muka.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendikbud Jelaskan Ketentuan Proses Belajar Mengajar di Zona Hijau
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Murid SD Sekolah Cikal Serpong mengikuti prosesi wisuda akhir tahun secara 'drive thru' di Tangerang Selatan, Banten, Senin (15/6/2020). Kegiatan wisuda 'drive thru' yang diikuti 16 murid tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada pelajar di tengah pandemi dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menetapkan masa transisi bagi sekolah di zona hijau yang menerapkan pembelajaran tatap muka.

Masa transisi tersebut dilakukan selama dua bulan sejak awal tahun ajaran 2020-2021.

Terdapat beberapa aturan untuk sekolah selama masa transisi.

"Selama dua bulan pertama ada berbagai macam restriksi yang kita akan lakukan, yang penting adalah dalam kondisi kelasnya," ujar Nadiem saat konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

Aturan tersebut mewajibkan kegiatan pembelajaran hanya diisi 50 persen dari jumlah siswa per kelas.

Pihak sekolah diwajibkan melakukan pembelajaran dengan sistem sift atau giliran. Sekolah dibebaskan untuk menentukan masa pembagian sif dalam pembelajaran.

"Jadinya sekitar kapasitasnya setengah atau 50 persen daripada kapasitas normal. Jadi secara otomatis sekolah ini yang melalui masa transisi ini harus melakukan proses shifting," ucap Nadiem.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk sekolah luar biasa (SLB), antar siswa wajib berjarak lebih 1,5 meter untuk semua jenjang. Sementara per kelas hanya dapat diikuti lima siswa.

Sedangkan untuk siswa PAUD diwajibkan menjaga jarak minimal tiga meter. Per kelas dibatasi lima orang siswa.

"Dan jadwal pembelajaran seperti yang saya sudah bilang tadi itu ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhannya," pungkas Nadiem.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang masuk zona hijau merepresentasikan enam persen populasi peserta didik.

Pemerintah daerah wilayah zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas