Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Pastikan Pekerja Aman di Masa Pandemi Covid-19

Peran pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) penting untuk memastikan pelindungan terhadap pekerja di tengah pandemi Covid-19

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Pastikan Pekerja Aman di Masa Pandemi Covid-19
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam webinar GO-DK3N, Kamis (4/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki era 'new normal' atau normal baru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meningkatkan pengawasan terhadap pekerja/buruh di masa pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengawas ketenagakerjaan melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

“Dunia usaha harus tetap berjalan, namun para pekerja juga harus dipastikan aman," ujar Menaker dalam webinar yang diselenggarakan Forum Kader Norma Ketenagakerjaan Nasional (FKNKN), Senin (15/6/2020).

Menaker mengatakan peran pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) penting untuk memastikan pelindungan terhadap pekerja di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Angka Kasus Corona Melonjak Tak Berarti Keadaan Semakin Buruk? Berikut Penjelasan Ahli Epidemiologi

Baca: Jawa Timur Jadi Penyumbang Tertinggi Kasus Baru Positif Covid-19 Hari Ini Dengan 270 Pasien

Baca: Guru yang Punya Penyakit Bawaan Tidak Diperbolehkan ke Sekolah

Pengawas di tingkat pusat dan daerah harus memastikan pekerja/buruh di masa pendemi Covid-19 dapat bekerja dengan aman dan nyaman di lingkungan kerjanya masing-masing.

Pengawas juga harus mengawasi kepatuhan para pelaku usaha dalam menerapkan norma ketenagakerjaan melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran dan deteksi dini serta penegakan norma-norma ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan kader norma harus menciptakan situasi kerja yang kondusif, dimana perusahaan tetap produktif, dan hak-hak pekerja juga terlindungi, “ ujarnya

Menaker mengungkapkan jumlah pengawas ketenagakerjaan yang belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang menjadi obyek pengawasan menjadi salah satu tantangan.

Baca: Belasan Perusahaan Termasuk Pinjol Dapat Akses Data Dukcapil, Begini Klarifikasi Pemerintah

Baca: Program Pesanten Tangguh Jawa Barat Diharapkan Bisa Cegah Penyebaran Covid-19

Jumlah perusahaan berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan mencapai 252.880 perusahaan dengan total tenaga kerja sebesar 13.138.048 orang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 seorang pengawas ketenagakerjaan wajib memeriksa paling sedikit lima perusahaan setiap bulan atau 60 perusahaan dalam satu tahun.

Sedangkan saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya berkisar 1.574 orang.

Jumlah tersebut hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9 persen dari jumlah perusahaan

Oleh karenanya, kemnaker juga membuat inovasi pengawasan dengan menggunakan piranti teknologi informasi.

"Piranti teknologi informasi bisa menjadi solusi meringankan kerja pengawasan yang lebih optimal dan lebih memudahkan partisipasi publik dalam pengawasan norma kerja," ungkap Menaker.

Ida menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas