Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polri Gelar Pembuatan SIM gratis 1 Juli 2020 Se-Indonesia, Cek Infonya

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Gelar Pembuatan SIM gratis 1 Juli 2020 Se-Indonesia, Cek Infonya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Peserta mengikuti tes pembuatan SIM A Umum kolektif bagi pengemudi taksi online dan taksi reguler yang di laksnakan Kementerian Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya di komplek GBK, Senayan Jakarta Pusat, Minggu(25/2/2018). Pembuatan SIM A umum 600 pengemudi untuk area Jabodetabek. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar menggembirakan bagi yang ingin membuat SIM / Surat Izin Mengemudi.

Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis.

Program SIM gratis ini berlaku secara nasional.

Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis  dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp  50.000.

Berita Rekomendasi

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74  yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas