Syarat Beli Tiket Kereta Api Jurusan Stasiun Pasar Senen ke Tegal, Purwokerto, dan Purwosari
Berikut syarat membeli tiket Kereta Api jurusan Stasiun Pasar Senen ke Tegal, Purwokerto, dan Purwosari. Calon penumpang harus memiliki hasil tes.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh pada Minggu (14/6/2020) kemarin.
KA jarak jauh yang dioperasikan adalah KA Tegal Ekspress relasi Pasarsenen–Tegal dan KA Begawan relasi Pasarsenen–Purwosari.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkapkan, kini sudah ada 3 KA jarak jauh yang beroperasi.
"PT KAI sebelumnya telah mengoperasikan Kereta Api (KA) Serayu relasi Stasiun Pasarsenen-Purwokerto pada 12 Juni 2020 kemarin," ungkap Eva kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2020).
Berikut tiga KA Jarak Jauh yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta mulai Minggu (14/6/2020) kemarin:
- KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB.
Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 666 TD, jika kondisi normal 954 TD.
- KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Cikampek pukul 08.56 WIB.
Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 592 TD, jika kondisi normal 848 TD.
- KA 322 Serayu (Pasarsenen-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB.
Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 444 TD, jika kondisi normal 636 TD.
Baca: Regulasi Kemenhub Diharapkan Dapat Membuat Industri Penerbangan Kembali Bergairah di Tengah Pandemi
Adapun perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Kemudian Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Pengoperasian kembali KA Reguler tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru," ungkap Eva.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA.
"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," imbuh Eva.
Sementara khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
"Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020," lanjutnya.
Baca: Pangkogabwilhan I Cek Langsung Kesiapan Posko Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta
Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
"Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket," jelas Eva.
Syarat pembelian tiket bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri faceshiled.
Baca: Adaptasi New Normal, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru di Sektor Transportasi
"Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen," ungkap Eva.
Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.
Adapun Eva menjelaskan, Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)