Jubir PSI Rian Ernest Nilai Hak Berpendapat Bintang Emon Harus Dihormati
Menurut Ernest, apa yang Bintang Emon merupakan hak semua warga negara dan harus dihormati.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest menyatakan pernyataan komika Bintang Emo mengenai tuntutan jaksa untuk kasus Novel Baswedan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Menurut Ernest, apa yang Bintang Emon merupakan hak semua warga negara dan harus dihormati.
"Apalagi profesi Bintang Emo membuat pendapat dapat disampaikan secara lebih kreatif dan bermakna," kata Rian Ernest di akun twitternya @rianernesto, Selasa (16/6/2020). Tribunnews telah mengkonfirmasi dan meminta izin kepada Rian Ernest untuk mengutipnya.
Baca: Ernest Prakasa hingga Pandji Pragiwaksono Tanggapi soal Bintang Emon yang Difitnah Pakai Narkoba
Rian menyatakan, secara historis di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, seni-budaya (termasuk komedi,red) adalah medium efektif menyampaikan kritik mengenai masalah yang dihadapi rakyat, termasuk kritik terhadap pemimpin.
"Secara substansi kritik yang disampaikan Bintang Emon sah-sah saja. Posisi saya pribadi dan dia sama. Sebagai warga negara kami merasa tuntutan 1 tahun terhadap Novel Baswedan mencabik-cabik rasa ketidakadilan," ucap Rian.
Rian menyesalkan perundungan yang dialami Bintang Emon karena sekali lagi ini adalah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan kemewahan berdemokrasi.
Baca: Kasus Bintang Emon Diserang Buzzer Viral di Media Sosial, Istana Beri Tanggapan
"Media sosial adalah area komunikasi baru yang kompleks. Menuduh bahwa perundungan terhadap Bintang dilakukan oleh pendukung Jokowi bahkan diperintahkan langsung oleh orang-orang dekat Jokowi adalah kesimpulan yang prematur dan gegebah," ujar Rian.
Sebelumnya, Komika Bintang Emon menjadi sorotan setelah membuat video berisi sindiran terhadap kasus penyerangan Novel Baswedan.
Baca: Sempat Diserang, Bintang Emon Kini Bantah Tudingan Pakai Narkoba, Akui Terharu Banyak yang Mendukung
Dua terdakwa penyiraman air keras pada Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.
Vonis ini dinilai terlalu ringan untuk pelaku penyerangan yang menyebabkan kerusakan pada mata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Lewat video itu, Bintang Emon mempertanyakan alasan JPU yang menyebut kedua penyerang tidak sengaja menyiramkan air keras ke kepala Novel Baswedan.
Baca: Pimpinan DPR Dukung Bintang Emon: Terus Berkarya dan Suarakan Kebenaran
"Katanya enggak sengaja tapi kok bisa kena muka. Kan kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan nggak mungkin meleset ke muka. Kecuali pak Novel Baswedan memang jalannya handstand," kata Bintang Emon dalam videonya.
"Bisa lho protes, 'Pak hakim, saya niatnya nyiram badan. Cuma gara-gara dia jalannya bertingkah jadi kena ke muka.' Bisa. Masuk akal. Sekarang tinggal kita cek, yang enggak normal cara jalannya Novel Baswedan atau hukuman buat kasusnya?" ucap Bintang Emon.
Setelah video itu viral, Bintang Emon mengaku ada yang mencoba masuk ke akun email pekerjaannya. Akun email milik kakak dan manajernya juga dicoba diretas.
Selain itu, akun-akun anonim di media sosial kemudian juga menyerangnya. Ia bahkan dituduh sebagai pemakai narkoba.