Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kini Divonis Hukuman Mati, Ini Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, Bunuh Suami & Anak Agar Utang Lunas

Inilah cerita lengkap perjalanan kasus pembunuhan dan pembakaran suami dan anak yang dilakukan Aulia Kesuma.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kini Divonis Hukuman Mati, Ini Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, Bunuh Suami & Anak Agar Utang Lunas
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cerita lengkap perjalanan kasus pembunuhan dan pembakaran suami dan anak yang dilakukan Aulia Kesuma.

Aulia Kesuma tega menghabisi suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana pada 23 Agustus 2019 lalu.

Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan keluarganya sendiri.

Ia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Pembunuhan tersebut dilakukan di kediamannya yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kini kasus pembunuhan tersebut telah memasuki babak akhir.

 UPDATE Kasus Pembunuhan Suami & Anak oleh Aulia Kesuma, Terlalu Sadis hingga Dituntut Hukuman Mati

 UPDATE Sidang Aulia Kesuma: Cerita Saksi Soal Kejahatan Terdakwa & Pengacara yang Merasa Diuntungkan

AK Alias Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi
AK Alias Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi (Kompas.com/Budiyanto)

Telah dibacakan vonis untuk kedua pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Vonus dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan yang melihatkan mereka sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Pembacaan putusan terhadap Aulia dan Geovanni dibacakan sangat hati-hati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni divonis hukuman mati.

HALAMAN SELANJUTNYA =============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas